Triberita.com | Pandeglang Banten – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon 01, Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang, Provinsi Banten 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan menolak gugatan yang dibacakan pada sidang dismisal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (5/2/2025).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan kalau gugatan Pilkada Pandeglang 2024 ditolak Mahkamah Konsitusi (MK).
Setelah adanya putusan MK ini, kata Restu, selanjutnya akan dilakukan penetapan.
“Iya benar, untuk gugatan Pilkada Pandeglang 2024 ditolak MK. Selanjutnya nanti akan ditetapkan,” ujar Restu.
Terpisah, Juru Bicara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Dewi-Iing, Tb Nurzaman, juga membenarkan kalau gugatan di MK hasilnya ditolak.
Eksepsi pemohon tidak beralasan menurut hukum, lalu permohonan pemohon (Fitron-Diana) tidak memenuhi syarat formil permohonan.
“Mahkamah Konstitusi sudah menjalankan fungsi dan otoritasnya dengan baik sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya. Putusan MK ini semakin melegitimasi hasil Pilkada dan merupakan kemenangan seluruh masyarakat Pandeglang,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai dengan tahapan yang yang telah ditentukan, setelah putusan MK final and binding, pasangan Dewi-Iing menunggu penetapan resmi dari KPU Pandeglang.
“Insya Allah Dewi-Iing akan langsung bekerja mewujudkan ekspektasi besar masyarakat Pandeglang dengan melaksanakan visi misi yang telah disampaikan saat kampanye Pilkada Pandeglang 2024.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, keikhlasan dan kelancaran kepada Dewi-Iing dalam menahkodai kapal besar yang bernama Kabupaten Pandeglang.” ucapnya.

















