Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaPilkada 2024

Gunakan DPT Pilkada 2024, PSU di Kabupaten Serang Tidak Ada Kampanye

241
×

Gunakan DPT Pilkada 2024, PSU di Kabupaten Serang Tidak Ada Kampanye

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi dari KPU RI guna memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, yakni pada Sabtu (19/4/2025) mendatang.

Tanggal pelaksanaan PSU didapat berdasarkan usulan dari KPU RI, yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan, pada Sabtu 19 April 2025.

Mengapa hari Sabtu ? Alasannya, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI, itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya. Kebetulan di hari Sabtu, supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan paslon Bupati/Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) dinyatakan menang dengan mendulang 598.654 suara (66,36 persen). Andika Hazrumi-Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).

Jumlah DPT Kabupaten Serang, sebanyak 1.225.781. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU, sebanyak 70 persen.

Namun, kemenangan Zakiyah-Najib digugat oleh paslon Andika-Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah-Najib, karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

Baca Juga :  Kasus Temuan Mayat Bayi, Dua Pelajar di Kabupaten Lebak Banten Ditangkap Polisi

Selanjutnya, berdasarkan putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Septia Abdi Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon.

Selain kampanye ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Juga, di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

“Petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu. Adapun di PSU ini, masih dibahas dan kita masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan, apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama. Jadi kita nunggu arahan,” terang Gama.

Facebook Comments
Example 120x600