Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Ada kado untuk warga Jabar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyambut Hari Raya Idul Adha tahun ini. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Pemprov meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai “hadiah Lebaran” bagi warga Jawa Barat.
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda atau tunggakan.
Kebijakan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melalui media sosial, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini sengaja dipercepat untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor Samsat Cikarang pada Kamis (20/3/2025).
Namun, ada beberapa pengecualian. Pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang sudah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, kata Fajar, program ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan seterusnya.
“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” kata Fajar.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, lanjut dia, merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Selain membantu pemilik kendaraan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Fajar menambahkan, untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025.
“Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
















