Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Enam orang diduga pengedar narkoba jaringan lintas wilayah, diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jerico Lavian Chandra kepada awak media mengungkapkan, enam pengedar yang diringkus itu inisial MR (37), warga Pangkal Lalang, Belitung, CA (20) dan AJ (19) warga Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Kemudian AH (21) warga Tambun Selatan, S (48) warga Bekasi Selatan dan ZM (40) warga Aceh Utara.
Mereka, kata Jerico diduga menyebarkan berbagai jenis narkotika itu dalam rentang waktu 22 Mei hingga 5 Juni 2025 di lima lokasi berbeda. Menurut dia, berbagai jenis narkotika siap edar berhasil disita polisi dalam penangkan tersebut, diantaranya sabu, ekstasi, tembakau sintetis atau sinte, liquid sinte, hingga ribuan butir obat daftar G atau obat keras tertentu (OKT).
“Enam orang kami tangkap di sejumlah lokasi dengan barang bukti (narkoba) yang cukup besar,” kata Jerico Lavian, Sabtu (7/6/2025).
Jerico menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari aduan Masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi yang mencurigakan di sejumlah titik di wilayah Bekasi.
Lima titik penggerebekan itu ada di wilayah Tambun Selatan dan Jalan Idola Raya, Jatimulya, hingga didapatkan sabu seberat 121,39 gram.
Jerivo membeberkan, penggerebekan di Karang Bahagia, tepatnya di Kampung Pule, Karangsetia, Kabupaten Bekasi, polisi menemukan tembakau sintetis 40,80 gram. Kemudian, di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya, Tambun Utara, ditemukan sinte 195,88 gram dan liquid sinte 52,26 ml.
Tak hanya itu, di kios yang ada di Muara Tawar, Pantai Makmur, Tarumajaya, polisi mendapati obat daftar G sebanyak 1.037 butir, dan Villa Gading Harapan Babelan didapati sabu 9,9 gram dan ekstasi 2 butir.
“Kami juga menyita uang tunai Rp 650.000 dari hasil penjualan, 7 ponsel, 6 timbangan digital, peralatan produksi dan kemasan, tas, plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, hingga sarung tangan,” ucap Jerico.
Dipaparkan juga oleh Jerico, bahwa dalam memasarkan narkoba tersebut, pelaku menggunakan sistem tempel dan mapping, lalu menyebarkannya lewat media sosial seperti Instagram dan WhatsApp.
“Untuk obat daftar G, pelaku menjual bebas dari sebuah kios tanpa izin edar resmi. Modus mereka semakin canggih, tapi kami juga meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen untuk membongkar pola distribusi semacam ini,” ujar Jerico.
Kini, lanjut dia, para pelaku ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jerioco menambahkan, para pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin.
“Ancaman hukumannya, 12 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

















