Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Ribut Minta Jatah Parkir, ‘Jagoan Kampung’ Ketua Ormas Diringkus Polsek Cikarang Barat

793
×

Ribut Minta Jatah Parkir, ‘Jagoan Kampung’ Ketua Ormas Diringkus Polsek Cikarang Barat

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro memberikan keterangan tentang kasus ormas minta jatah uang parker di Cibitung Kabupaten Bekasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi Ormas di Kabupaten Bekasi kembali buat ulah, yang berujung diringkus polisi. Kali ini, N, merupakan ketua salah satu ormas (organisasi masyarakat) bersitegang dengan warga masalah jatah parkir.  Parkir yang dipersoalkan berada di Desa Wananaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

N, kini diamankan Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi.

Polsek Cikarang Barat turun tangan setelah beredarnya video percekcokan warga dengan ormas, yang diunggah oleh salah satu warga di Lokasi. Video tersebut memperlihatkan seorang pria mengaku anggota ormas sedang adu mulut dengan warga. Percekcokan dipicu rebutan lahan parkir.

Percekcokan itu terekam video amatir dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang pria berjaket hitam dan bertopi terlihat adu mulut dengan dua orang warga yang menjaga parkiran.

Dinarasikan bahwa pria berjaket itu adalah dari sebuah ormas. Disebut-sebut, pelaku datang menemui tukang parkir dan meminta warga tersebut untuk menyetor kepadanya.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengungkapkan, bahwa N merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang kerap dinilai warga sebagai ‘Jagoan Kampung’.

“Dia (N) adalah pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang dalam keterangan, Jumat (6/6/2025).

Bintang menjelaskan, terjadi perselisihan antara N dengan warga, berawal ketika N meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila, yang dijaga tiga warga berinsial, I, S, dan H pada Sabtu (24/5/2025).

“Namun saat itu ketiganya justru tidak bisa memenuhi permintaan N karena penghasilan tengah tersendat akibat sepi pengunjung,” ungkap Bintang.

Ia melanjutkan, N pun merasa kecewa tidak mendapat uang keamanan parker. Ia meminta ketiga warga itu untuk berhenti menjaga parkir segera.

Baca Juga :  Bakesbangpol Jabar Gandeng DPW KO WAPPI Gelorakan Peningkatan Kualitas SDM Antar Ormas

Setelah beberapa hari kemudian, ketiga warga itu kemudian kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025). Begitu ketahuan oleh N bahwa mereka kembali bekerja, kemudian N mendatangi lokasi, dan memperingatkan ketiga warga itu untuk tidak mengganggu area parkir yang dianggap dibawah kendalinya.

“Pelaku berkata ‘Jangan Ngerecokin Parkiran’ dan tidak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” jelasnya.

Usai pergi meninggalkan TKP, masih diceritakan Bintang, N kembali mendatangi lokasi dan langsung menuduh seorang korban membawa senjata tajam (Sajam).

Tapi korban yang mendengarnya justru membantah tudingan itu.

“Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N,” tuturnya.

Ternyata, lanjut Bintang, cekcok antara keduanya direkam oleh seorang warga menggunakan ponsel genggam. Kemudian video rekaman tersebut diunggah ke Sosial Media (Sosmed) hingga viral.

Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyelidiki kasus dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).

Hasil penyidikan diperoleh fakta kalau pelaku adalah jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.

Diperoleh informasi juga, bahwa N baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele, setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan sebuah ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.

“Sementara di satu lokasi lainnya, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir,” ucap Bintang.

Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, lanjut dia, uang yang didapatkan N sejak pertama beroperasi, mencapai Rp 10 juta.

Bintang menambahkan, N dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Facebook Comments