Triberita.com | Serang Banten – MA alias Agus (74) yang sudah bau tanah, warga Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap bocah berusia 5 tahun dengan modus memberikan uang jajan.
Perbuatan nafsu bejad si kakek dilampiaskan kepada korban saat menginap di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Akibat ulahnya, tersangka MA ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Jumat (24/01) kemarin dan harus mendekam untuk menghabiskan sisa umurnya dalam tembok penjara.
“Tersangka MA yang dilaporkan, sudah diamankan di rumah kerabatnya di daerah Cikeusal Jumat kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (26/1/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini, terjadi pada Kamis (23/1/2025) sore.
Berdasarkan keterangan, MA yang merupakan warga Tangerang, pada Kamis (23/1/2025) sengaja datang ke Kabupaten Serang.
“Tersangka warga Tangerang, datang ke Cikeusal untuk menemui kakak kandungnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Di lingkungan tempat tinggal kakak kandungnya, Condro mengungkapkan, MA bertemu dengan korban untuk pertama kalinya. Entah setan apa yang memasuki pria berusia 74 tahun tersebut, hingga tega mencabuli korban.
“Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu, tersangka mencabuli korban dengan memasuki jari tangan ke bagian vital korban,” ungkapnya.
Condro menambahkan, perbuatan itu kembali diulangi ketika tersangka mengajak korban pergi ke Pasar malam untuk bermain.
“Di Pasar malam pelaku kembali mencabuli korban,” tambahnya.
Condro menerangkan, kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan mengaku kesakitan diarea vitalnya.
“Dari pengakuan ini, orangtua korban melaporkannya ke Polres Serang,” terangnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin Iptu Patria Nararya Vinutama, langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil mengamankan di rumah kakaknya sekitar pukul 06.00 WIB.
“Dari pemeriksaan, tersangka MA mengakui perbuatannya, dan motifnya karena tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.
















