Triberita.com | Jakarta – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya mengerahkan personel dan melakukan pembongkaran serta pencabutan pagar laut yang berada di perairan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria mengatakan, pagar laut yang dibongkar tersebut masih berada di wilayah hukum Poda Metro Jaya.
Sebelum pelaksanaan pencabutan, pihaknya melakukan patroli terlebih dahulu di perairan tersebut.
“Kita melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan dilanjutkan pencabutan pagar laut di perairan Teluk Jakarta atau Polda Metro Jaya,” ujar Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fredy Yudha Satria, Senin (27/1/2025).
“Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana, tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung, tali dan lainnya,” katanya.
Subdit Patroli Ditpolairud Polda Metro Jaya, Pluit, Jakarta Utara, sekira pukul 08.45 WIB.
Dua jam kemudian, kapal tiba di kawasan Desa Kramat, Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
Terpantau, tak hanya Ditpolairud Polda Metro Jaya, pembongkaran turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).
Puluhan anggota Ditpolairud Polda Metro Jaya menggunakan pelampung tampak berenang menuju pagar bambu yang membentang di perairan itu.
Diawali dengan pengukuran kedalaman pagar bambu dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pencabutan pagar laut di wilkum Polda Metro Jaya tersebut.
Hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, mengungkap pemagaran di perairan Tangerang, terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Pagar laut itu dari bambu, memiliki ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Sebelumnya, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang, tersiar setelah nelayan setempat mengeluhkan aktivitas melaut mereka yang terganggu.
Mereka mengaku harus memutari pagar hingga 1.5 jam untuk mencari ikan. Hal ini membuat sejumlah pihak turun ke lapangan, termasuk anggota DPR dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang.
Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025.
“Lokasinya, juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Nusron mengklaim, masih memiliki kewenangan, lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025.
Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

















