Triberita.com | Subang – Pasangan nomer 2, Reynaldi dan Agus Masykur yang ikut kontes di Pilkada Kabupaten Subang Jawa Barat tahun 2024, dikabarkan tidak jadi dilantik jadi Bupati Subang pada tanggal 6 Februari 2025.
Alasannya, pasangan ini terganjal persoalan gugatan Sidang Makamah Konstitusi (MK) yang belum selesai. Salah satu yang dipermasalahkan dalam fakta persidangan oleh Ketua Hakim MK, adalah kasus pemalsuan usia.
Diketahui, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu (22/1/2025), dan menegaskan bahwa pelantikan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, kepala daerah yang akan dilantik di Istana Negara dari Jabar yakni Gubernur dan Wakilnya serta 16 dari kabupaten dan kota.
“Ada 11 kabupaten dan kota yang sedang ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Hasil Pilkada Serentak 2024 di 27 kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Barat, sebanyak 17 pasangan kepala daerah terpilih akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sedangkan sisanya 11 masih berproses di MK.
Antara lain, 11 kota/kabupaten yang terdiri atas Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tasik, Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.
Dikonfirmasi, pengacara atau kuasa hukum dari pasangan calon nomer 1, H. Ruhimat Aceng Kudus (JimatAku) pada Pilkada Serentak Kabupaten Subang 2024 lalu, Deden Firman Fauzi menyampaikan, bahwa Sidang Gugatan Pilkada Subang masih berlanjut di Makamah Konstitusi (MK).
“Semangat kita, diperkirakan akan dimulai pada Tanggal 10 – 15 Februari nanti,” kata Deden.

















