Triberita.com | Lebak Banten – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menegaskan, politik uang itu haram. Karena itu harus dihindarkan pada Pemilu 2024, yang akan digelar pada Rabu (14/2/2024), besok lusa.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori mengatakan, pihaknya mengharamkan politik uang Pilkada, baik pemberi maupun penerima. Permainan politik uang, kata Akhmad Hudori, juga menciderai pesta demokrasi di Tanah Air.
“Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu,” ujar KH Ahmad Hudori, Senin (12/2/2024).
Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ditekankannya, jangan dinodai politik uang atau money politic.
Masyarakat dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing.
Ia menegaskann, MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan sabda nabi yang artinya orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.
Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Oleh karena itu, kata dia, para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya lebih baik menyampaikan program-program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.
“Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.
“Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana,” katanya menjelaskan.
















