Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDIP, Soleman menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap, pada Selasa 05 September 2023.
Soleman memenuhi panggilan Kejari datang menggunakan kendaraan mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol B 1894 FJF sekitar pukul 10.36 WIB.
Pantauan dilokasi, hingga pukul 18.57 WIB, hampir 9 jam, Soleman didampingi kuasa hukum masih menjalani pemeriksaan penyidik Kejari. Sejauh ini belum ada tanda tanda Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka pada kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah ekspos dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, seluruh pimpinan lengkap. Berdasarkan hasil ekspos ini, pada Jumat (11/8) kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Senin (14/8) lalu.
Pihaknya menyebut, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
“Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilang barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Dan saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” jelasnya.
Ronald mengaku, pihaknya sudah meminta keterangan kepada tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini Kejari tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
“Terlapor juga pasti kita panggil, Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup serta mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, kita wajib tetapkan tersangka,” tandasnya.
















