Scroll untuk baca artikel


Bekasi RayaBeritaNewsPeristiwa

Penuhi Panggilan Kejaksaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Dicecer 36 Pertanyaan

345
×

Penuhi Panggilan Kejaksaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Dicecer 36 Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Soleman diperiksa selama tujuh jam atas kasus dugaan Tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, keluar dari gedung Kejari usai diperiksa terkait dugaan kasus suap gratifikasi (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, keluar dari gedung Kejari usai diperiksa terkait dugaan kasus suap gratifikasi (foto: Abdul Kholilulloh)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman (SL) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Soleman dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik, pada Selasa 5 September 2023.

Soleman diperiksa selama tujuh jam atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pemanggilan saksi Soleman merupakan pemanggilan ketiga, setelah sebelumnya di pemanggilan pertama dan kedua Soleman tidak hadir.

“Dalam pemeriksaan pertanyaan yang kita ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locusnya, tempatnya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kita kumpulkan,” kata Ronald kepada wartawan.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa, (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa, (foto: Abdul Kholilulloh)

Ia menyebut, sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari 15 orang saksi, terhadap hasil pemeriksaan tersebut, nantinya tim penyidik akan pelajari untuk melakukan gelar perkara.

“Guna menentukan sikap untuk perkara yang sedang ditangani selanjutnya kami juga sudah mencoba memanggil kontraktor atas nama saudari RS,” sebutnya.

“RS Yang diduga memberikan mobil barang dugaan gratifikasi tersebut kepada SL, namun sampai saat ini RS belum hadir karena yang bersangkutan melaksanakan ibadah umroh sehingga kami akan melakukan pemanggilan kembali sepulangnya dari sana,” sambungnya.

Ronald menegaskan, saksi Soleman nantinya akan dilakukan pemanggilan kembali, setelah pihak penyidik memanggil saksi RS.

“SL akan kita panggil lagi karena ini kan belum selesai, tadi kita periksa selama tujuh jam dan masih akan kita panggil kembali dan kami pelajari keterangan dia terutama setelah kami memeriksa saudari RS,” tegasnya.

Gedung Kejari Kabupaten Bekasi (foto: Abdul Kholilulloh)
Gedung Kejari Kabupaten Bekasi (foto: Abdul Kholilulloh)

Untuk barang bukti kendaraan, sambung dia, saat ini masih dipergunakan Soleman namun surat-surat yang berkaitan dengan kendaraan tersebut telah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Door, Polisi Berhasil Melumpuhkan dan Meringkus Perampok Minimarket di Pandeglang Banten

“Masih proses berjalan tapi beberapa hal-hal yang menyangkut surat suratnya sudah kami amankan, kendaraan itu saat ini masih dipergunakan yang bersangkutan. Tinggal nanti pengambilan kendaraannya akan kita sesuaikan saat kita memeriksa saudari RS,” bebernya.

Ia memastikan akan melakukan pemanggilan kepada saksi RS sepulang dari ibadah umrah. Menurut jadwal, ia akan kembali ke Indonesia tanggal 11 September 2023 mendatang.

“Jadwal pulangnya RS dari umroh sekitar tanggal 11, minggu depan lah. Saudari RS sudah kita lakukan pemanggilan ketiga hari Selasa kemarin. Yang pasti jika RS tidak hadir saat pemanggilan, ada bagian dari strategi penyidikan yang akan kami rapatkan dengan tim untuk menghadirkannya,” ucapnya.

Terkait penentuan tersangka atas kasus ini, Ronald mengatakan masih perlu beberapa waktu hingga semua alat bukti dan keterangan para saksi lengkap.

“Untuk menentukan tersangka masih memerlukan gelar, setelah semua alat bukti rampung dan keterangan keterangan yang kami perlukan semuanya sudah lengkap kami akan gelar perkara,” ujar Ronald.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik selama hampir kurang lebih tujuh jam, pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini irit bicara untuk menjawab pertanyaan wartawan.

“Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz,” singkat Soleman

Di sisi lain, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara. Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600