Triberita com | Kabupaten Bekasi – Hari ini, Sabtu 18 Mei 2024 masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berakhir. Namun, ketidakpastian masih menyelimuti siapa yang akan menjadi pengganti selanjutnya.
Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan ini menyisakan satu tanda tanya. Surat Keputusan dari Mendagri juga masih menjadi misteri. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dan rumitnya proses penetapan Penjabat Bupati Bekasi.
Belum adanya kejelasan dari SK Mendagri mengenai hal ini semakin menambah rasa penasaran banyak pihak, apakah Dani Ramdan akan terus melanjutkan jabatan tersebut, atau akan ada figur lain yang menggantikannya ?
Masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan berakhir pada hari ini 18 Mei 2024, hal itu sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Hidayat membenarkan bahwa hari ini, 18 Mei 2024 masa jabatan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan berakhir.
“Benar, besok (Sabtu) akan berakhir masa jabatan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi,” kata Hidayat, Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Jumat (17/5/2024).
Hidayat juga menjelaskan, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut disebutkan masa jabatan Dani Ramdan Kepala Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat paling lama 1 tahun, terhitung pada saat keputusan menteri ditetapkan tanggal 18 Mei 2023.
“Keputusan Mendagri Tito Karnavian tentang masa jabatan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi ditetapkan tanggal 18 Mei 2023 setahun yang lalu, dan besok Sabtu tepat sudah memasuki setahun,” imbuhnya.
Hidayat menyebut jika sudah ada SK dari Kemendagri untuk penggantian PJ Bupati Bekasi maka bagian protokoler Pemkab harus mempersiapkan segala sesuatunya.
“Bagian protokoler harus bersiap-siap, pengukuran baju dan sebagainya, termasuk pengosongan Rumah Dinas Bupati yang selama ini ditempati Dani Ramdan,” tandasnya.
















