Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Hari Terakhir, KPU Kota Serang Catat 10.609 Warga Urus Pindah Tempat Memilih

255
×

Hari Terakhir, KPU Kota Serang Catat 10.609 Warga Urus Pindah Tempat Memilih

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Provinsi Banten, mencatat ada 10.609 orang mengajukan pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin.

Nanas menyebutkan, sebanyak 10.609 pemilih yang mengurus dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) ke KPU Kota Serang, terdiri atas DPTb masuk sebanyak 5.593 orang, sedangkan DPTb keluar tercatat 5.016 pemilih tersebar di enam kecamatan dan 67 kelurahan.

“Total yang mengurus DPTb pindah memilih untuk pemilu 2024 di Kota Serang, sebanyak 10.609 orang. Angka tersebut terdiri atas DPTb masuk sebanyak 5.593 orang, sedangkan DPTb keluar tercatat 5.016 warga pindah memilih keluar,” terang Nanas, (9/2/2024).

DPTb masuk, lanjut Nanas, sebanyak 5.593 pemilih dengan perincian, 3.312 laki-laki dan 2.281 perempuan. Sementara itu, DPTb keluar, sebanyak 5.016 pemilih terdiri atas 2.961 laki-laki dan 2.055 perempuan.

Komisioner KPU Kota Serang Banten. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, angka tersebut merupakan total yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran, pada Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pada Senin (15/1/2024) merupakan hari terakhir KPU Kota Serang melayani pengurusan DPTb untuk sembilan kategori.

Ketua KPU Kota Serang lantas menyebutkan sembilan kategori, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya membuka kembali periode pengurusan DPTb berikutnya pada tanggal 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori, yaitu dengan alasan kerja, sedang di rawat di rumah sakit, sedang menjalani tahanan di rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.

Baca Juga :  Kades Pose Dua Jari Sambil Pegang Stiker Pasangan Prabowo-Gibran Diperiksa Bawaslu

“Ketika diproses pindah memilihnya, pemilih akan mendapatkan surat pindah memilih (SPM) untuk menggunakan hak memilihnya,” kata Nanas.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024, sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Facebook Comments