Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNews

Jaksa Desak Penyidik Polda Banten Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

368
×

Jaksa Desak Penyidik Polda Banten Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten,- Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tahap dua jalan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021, Jaksa Peneliti Kejati Banten, meminta penyidik Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, untuk melakukan pengembangan.

Menurut jaksa peneliti, berkas perkara tersebut, terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 48 miliar lebih itu.

“Ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasubdit III Tipikor, Kompol Ade Papa Rihi, di Mapolda Banten.

Ade menyebut, dalam kasus tersebut, jumlah tersangka masih dimungkinkan bertambah. Sebab, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.

“Proses masih berjalan, akan ada tambahan tersangka, masih mungkin,” kata Ade.

Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni, Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid, dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman.

Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, penyidikan untuk kedua tersangka tersebut telah rampung. Pada Selasa siang, 3 Oktober 2023, tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut, telah diserahkan oleh penyidik ke JPU Kejati Banten.

“Hari ini kasus ini dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujar Didik, Rabu (4/10/2023).

Didik mengungkapkan, dalam proses tahap dua tersebut, penyidik baru melaksanakan untuk tersangka Sugiman. Sementara, tersangka Abu Bakar Rasyid, belum dilaksanakan proses tahap dua karena dalam kondisi sakit.

Baca Juga :  3 Kali Mangkir, Kejati Banten Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 19,2 Miliar

“Tersangka Tb AB (Abu Bakar Rasyid) ini dalam kondisi sakit,” kata Didik.

Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, sebagai tindak lanjut hasil audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI atas proyek yang didanai BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), ditemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, dilaksanakan gelar perkara, yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,”ujar Didik.

Didik mengungkapkan, selama 365 hari kalender, atau masa kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut, tidak terlaksana. Hal tersebut dikarenakan lokasi lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut, belum dibebaskan.

Meski demikian, uang muka dari proyek tersebut senilai Rp 7,2 miliar, telah dicairkan.”Lahan tersebut belum dibebaskan (milik PT Krakatau Steel), karena tidak mendapat izin dari pemilik lahan,” terangnya.

Didik juga mengungkapkan, modus para tersangka dalam kasus tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu.

“Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021, dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ungkap Didik.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai Rp905 juta.

Uang ratusan juta tersebut merupakan sitaan dari uang muka yang diterima tersangka dan saksi”“Uang Rp905 juta disita dari tersangka dan saksi. Uang tersebut dari uang muka proyek,”kata Sigit.

Ia mengungkapkan, akibat proyek yang tidak tuntas tersebut, terdapat kerugian negara. Jumlahnya mencapai Rp 7 miliar lebih.”Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih,” ujar Sigit.

Facebook Comments