Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

3 Kali Mangkir, Kejati Banten Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 19,2 Miliar

460
×

3 Kali Mangkir, Kejati Banten Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 19,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kasus korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation pada PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) tahun 2017

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi fiktif sebesar Rp 19.2 miliar. (Foto: istimewah)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi fiktif sebesar Rp 19.2 miliar. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, menahan VHM terkait kasus korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation pada PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) tahun 2017.

VHM yang merupakan mitra Telkomsigma, dijemput paksa, pada Senin (22/5/2023) malam dari sebuah rumah di daerah Tangerang Selatan.

VHM ini selaku Direktur Utama PT SC yang merupakan customer PT SCC (anak perusahaan Telkom) untuk kegiatan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC dengan mitra PT TAP pada tahun 2017. PT SC dan PT TAP ini berafiliasi.

Adapun penetapan tersangka, bermula dari pemanggilan VHM pada Senin (22/5) malam. Ia dijemput di rumahnya di Tangerang Selatan karena telah mangkir pemanggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Tersangka juga adalah mantan direktur perusahaan swasta PT SC.

“Penyidik telah mendatangi langsung ke alamat kantor saksi dan rumah sesuai alamat yang tercantum di dalam KTP, namun setelah sampai di lokasi kantor PT. SC sudah tidak beroperasi dan rumah saksi sesuai alamat yang tercantum dalam KTP sudah tidak ditempati serta dalam keadaan kosong,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (23/5/2023).

Begitu dijemput dan dibawa, tersangka langsung dibawa ke Kejati Banten di Jalan Serang-Pandeglang. Dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan menetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Di proyek fiktif Telkomsigma, tersangka katanya diduga melakukan penyimpangan dan persekongkolan dalam menetapkan mitra pelaksanaan pengadaan. Proyek kemudian ditetapkan ke PT TAP yang terafiliasi dengan perusahaan tersangka.

“Karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana serta terdapat dugaan aliran dana terhadap tersangka BP selaku Vice President Sales PT. SCC yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ban Pecah, Mobil Avanza Terguling di Pancoran

Tersangka VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. Tersangka VHM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilegon.

Tersangka lalu ditahan di Lapas Cilegon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-231/M.6.5/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023. Penahanan dilakukan khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektif tindak pidana aini diancam dengan pidana penjara 5 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Vice President Sales Telkomsigma inisial BP. Proyek aplikasi fiktif ini nilainya Rp 19.2 miliar.

“Ternyata hampir semuanya fiktif atau tidak ada proyek itu sehingga negara dalam hal ini PT Sigma CIpta Caraka yang merupakan BUMN itu rugi Rp 17,7 miliar,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis (13/4) lalu.

Mestinya, proyek ini mengadakan aplikasi yang disebut smart transportation. Itemnya adalah 90 unit mobil dengan aplikasi pintar, link internet, Cloud System APP M Force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.

Facebook Comments