Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaKriminalNews

Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Pakai Seragam Polri Lengkap

174
×

Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Pakai Seragam Polri Lengkap

Sebarkan artikel ini

Sidang etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan dipimpin oleh tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes

Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) pagi tadi, sekitar pukul 10.27 WIB. (Foto : sumber merdeka.com)
Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) pagi tadi, sekitar pukul 10.27 WIB. (Foto : sumber merdeka.com)

Triberita.com, Serang Banten – Sidang etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan dipimpin oleh tiga perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard, rencananya akan disampaikan sore nanti.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, bertindak selaku ketua KKEP Kombes Pol Sakeus Ginting yang memiliki jabatan Sesrowabprof Divpropam Polri.

“Anggota Komisi Kombes Pol IMAM Thobroni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan mengemukakan bahwa hasil sidang KKEP Richard rencananya akan disampaikan sore ini.

“Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini,” katanya.

Diperoleh informasi, Richard masuk ke ruang sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.27 WIB Rabu (22/2/2023) pagi tadi. Richard mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri, dikawal anggota Provos.

Ramadhan menjelaskan, sidang KKEP akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mencapai delapan orang. “Ada delapan orang saksi,” ungkapnya.

Berpeluang Tak Dipecat

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang KKEP.

Ia memastikan, Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

“Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023) lalu.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Tangsel Gelar Donor Darah

Menurut Dedi, ketika itu Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E. Dia memastikan akan mengumumkan hasil sidang nanti kepada publik.

“Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata dia.

LPSK Siap Terima Richard

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga sempat menyatakan siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memecatnya.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK, ini juga telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan di lembaganya.

“Kami di internal pimpinan, juga sudah mendiskusikan hal itu. Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami,” kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023) lalu.

Edwin mengungkapkan, sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK, juga telah mengenal Richard. Menurutnya, keinginan LPSK, untuk menarik Richard tersebut akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK, juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri,” ungkap Edwin.

“Tapi ini menjadi salah satu alternatif, juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard,” imbuhnya.

Vonis 1,5 Tahun, Sebagaimana informasi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :  Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Didakwa Korupsi Rp6,9 Triliun

Vonis yang dijatuhi ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” imbuh hakim.

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments
Example 120x600