Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Didakwa Korupsi Rp6,9 Triliun

1480
×

Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Cs Didakwa Korupsi Rp6,9 Triliun

Sebarkan artikel ini

Perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT KS tahun 2011

Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012 Fazwar Bujang didakwa korupsi senilai Rp 6,9 triliun (Foto: dok. Humas Kejagung)
Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012 Fazwar Bujang didakwa korupsi senilai Rp 6,9 triliun (Foto: dok. Humas Kejagung)

Triberita.com, Serang Banten – Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012 Fazwar Bujang didakwa korupsi senilai Rp 6,9 triliun. Fazwar didakwa bersama sejumlah petinggi Krakatau Steel lainnya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/2/2023).

Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT KS tahun 2011 itu, adalah Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya, ada Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Kejagung Tetapkan 3 Eks Dirut PT Krakatau Steel Sebagai Tersangka Korupsi (Foto: Sumber IDN Times)
Kejagung Tetapkan 3 Eks Dirut PT Krakatau Steel Sebagai Tersangka Korupsi (Foto: Sumber IDN Times)

Sedangkan dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016, ditunda hingga Selasa (28/2/2023), lantaran dia tak didampingi kuasa hukum.

(JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Umarul Faruq mengatakan, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan sejumlah petinggi PT Krakatau Steel (KS), menyetujui pelaksanaan proses tender proyek pabrik blast furnace, meski belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bersama dengan Syahrinsyah Pohan, Irvan Kamal Hakim, Yery dan Dadang Danusiri, menyetujui pengadaan proyek pabrik blast furnace, meskipun syarat kelengkapan tender berupa realisasi anggaran dan persetujuan RUPS pembangunan pabrik belum ada,” kata JPU di hadapan majelis hakim tipikor PN Serang.

Umarul mengungkapkan pengadaan proyek pabrik blast furnace diduga telah di-setting oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender proyek tersebut hanya sebuah formalitas.

Para terdakwa diduga bersepakat dengan pihak MCC CERI, kontraktor asal China, untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik itu kepada MCC CERI. Syaratnya, PT Krakatau Engineering masuk sebagai anggota konsorsium.

“Sehingga proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas,” katanya.

Narullah menambahkan, terdakwa Fazwar Bujang bersama Andi Soko mengabaikan syarat dukungan fasilitas pembiayaan dari Export Credit Agency untuk MCC CERI.

“Menyetujui notice to proceed, meskipun finansial close belum terjadi, sehingga MCC CERI dan PT Krakatau Engineering tetap mendapatkan bayaran uang muka pekerjaan proyek pabrik blast furnace,” tambahnya.

Kemudian, kata Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan Andi Soko, Muhammad Reza, Imam Purwanto dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak. Apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

“Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan local portion proyek pabrik blast furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Narullah menambahkan, Fazwar Bujang dan Hernanto menyetujui dokumen Engineering Estimate (EE) dan OE tanpa didasari Feasibility Study (FS) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Waisak, 131 WBP Lapas/Rutan di Banten Dapat Remisi

“Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap sub kontraktor, dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara subkontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran subkontraktor,” tambahnya.

Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu PT MCC CERI sebesar USD292.454.070, dan Koperasi Eka Citra Rp6,8 miliar lebih.

“Hal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota

“Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap Sub Kontraktor, dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara subkontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran Sub Kontraktor,” tambahnya.

Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu PT MCC CERI sebesar USD 292.454.070, dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar lebih.

“Hal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

“FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Pada Senin (18/7/2022) lalu.

Penetapan tersangkat itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Tersangka ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019.

Terakhir, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Sumber: IDN Times

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Triberita.com, Serang Banten – Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012 Fazwar Bujang didakwa korupsi senilai Rp6,9 triliun. Fazwar didakwa bersama sejumlah petinggi Krakatau Steel lainnya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga :  Program Salam Masyarakat Lapas Way Kanan, Strategi Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT KS tahun 2011 itu, adalah Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Selanjutnya, ada Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Sedangkan dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel dari Juli 2013-Agustus 2019, sekaligus juga Project Manager PT Krakatau Engineering Periode 2013-2016, ditunda hingga Selasa (28/2/2023), lantaran dia tak didampingi kuasa hukum.

(JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Umarul Faruq mengatakan, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan sejumlah petinggi PT Krakatau Steel (KS), menyetujui pelaksanaan proses tender proyek pabrik blast furnace, meski belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bersama dengan Syahrinsyah Pohan, Irvan Kamal Hakim, Yery dan Dadang Danusiri, menyetujui pengadaan proyek pabrik blast furnace, meskipun syarat kelengkapan tender berupa realisasi anggaran dan persetujuan RUPS pembangunan pabrik belum ada,” kata JPU di hadapan majelis hakim tipikor PN Serang.

Umarul mengungkapkan pengadaan proyek pabrik blast furnace diduga telah di-setting oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender proyek tersebut hanya sebuah formalitas.

Para terdakwa diduga bersepakat dengan pihak MCC CERI, kontraktor asal China, untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik itu kepada MCC CERI. Syaratnya, PT Krakatau Engineering masuk sebagai anggota konsorsium.

“Sehingga proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas,” katanya.

Narullah menambahkan, terdakwa Fazwar Bujang bersama Andi Soko mengabaikan syarat dukungan fasilitas pembiayaan dari Export Credit Agency untuk MCC CERI.

“Menyetujui notice to proceed, meskipun finansial close belum terjadi, sehingga MCC CERI dan PT Krakatau Engineering tetap mendapatkan bayaran uang muka pekerjaan proyek pabrik blast furnace,” tambahnya.

Kemudian, kata Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan Andi Soko, Muhammad Reza, Imam Purwanto dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak. Apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

“Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan local portion proyek pabrik blast furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Narullah menambahkan, Fazwar Bujang dan Hernanto menyetujui dokumen Engineering Estimate (EE) dan OE tanpa didasari Feasibility Study (FS) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kecewa, KPID Tagih Janji Pembagian Puluhan Ribu STB Masyarakat Banten

“Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap sub kontraktor, dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara subkontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran subkontraktor,” tambahnya.

Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu PT MCC CERI sebesar USD292.454.070, dan Koperasi Eka Citra Rp6,8 miliar lebih.

“Hal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota

“Hernanto bersama dengan Widodo Setiadharmaji, Imam Purwanto, Irvan Kamal Hakim, Sukandar dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi tidak melakukan evaluasi terhadap Sub Kontraktor, dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis antara subkontraktor pemasok dengan pekerjaan yang akan dilakukan, serta tidak melakukan analisa teknis dari penawaran Sub Kontraktor,” tambahnya.

Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yaitu PT MCC CERI sebesar USD 292.454.070, dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar lebih.

“Hal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011,” tegasnya.

Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko Setiabudi, Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

“FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Pada Senin (18/7/2022) lalu.

Penetapan tersangkat itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin – 14/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Tersangka ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019.

Terakhir, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Sumber: IDN Times

Reporter / Penulis: Daeng Yusvin

Editor: Riyan

Facebook Comments
Example 120x600