Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaPeristiwa

Jika Mangkir Lagi Bareskrim Akan Jemput Paksa Panji Gumilang

58
×

Jika Mangkir Lagi Bareskrim Akan Jemput Paksa Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini

Menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, apabila kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaan

Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun (foto: suara Cirebon)
Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun (foto: suara Cirebon)

Triberita.com, Jakarta – Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, apabila kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya secara ketentuan memiliki kewenangan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani, Senin (31/7/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yakni, ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Panji rencananya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penistaan agama pada hari Selasa (1/8/2023) besok.

Adapun sedianya Panji dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis (27/7/2023) lalu. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan pemulihan kesehatan

Facebook Comments
Baca Juga :  Breaking News! Sebuah Pabrik Di Kawasan GIIC Deltamas Cikarang Terbakar Siang Ini
Example 120x600