Triberita.com, Jakarta – Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, apabila kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya secara ketentuan memiliki kewenangan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani, Senin (31/7/2023).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yakni, ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.
Panji rencananya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penistaan agama pada hari Selasa (1/8/2023) besok.
Adapun sedianya Panji dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis (27/7/2023) lalu. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan pemulihan kesehatan