Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaNews

Ditreskrimum Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan

68
×

Ditreskrimum Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

Dua laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan saat meliput kegiatan diskusi salah satu partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan. (foto: Voi)
Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan. (foto: Voi)

Triberita.com, Jakarta – Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti dua laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan saat meliput kegiatan diskusi salah satu partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, terjadi keributan disebabkan adanya kelompok massa yang memaksa untuk membubarkan kegiatan diskusi salah satu partai politik itu.

“Kita tindak lanjuti. Kita akan tindak lanjuti laporan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (31/7/2023).

Kendati demikian, Hengki tidak menyebutkan proses penanganan yang sudah dilakukan pihaknya perihal dua laporan polisi yang diterima.

Hengki hanya memastikan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dan sesuai dalam laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh.

“Kalau memang alat bukti cukup dan memang terjadi tindakan kekerasan yang memang tidak bisa dibiarkan, kita akan tindak lanjuti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menerima adanya laporan polisi terkait dugaan intimidasi ataupun kekerasan yang dialami seorang wartawan televisi swasta saat meliput kegiatan partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Rabu (26/7/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan yang diterima dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Benar, laporanya sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini masih didalami,” ujar Trunoyudo, Sabtu (29/7/2023).

Adapun korban kali ini bernama Diana Valencia yang didampingi pihak dari kantornya, Idaman Putri Erwin, dan juga didampingi anggota tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Jumat (28/7/2023) kemarin.

Korban membuat laporan atas perbuatan menghalang-halangi saat melakukan peliputan lantaran handphonenya dirampas dan dibanting orang tak dikenal.

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Berikan Ijazah yang tertahan kepada murid

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2023 dengan penyertaan asal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Facebook Comments
Example 120x600