Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

JPU Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

219
×

JPU Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang memakai setelan pakaian warna biru muda dan berkaca mata hitam, dalam sidang kasus perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024. (Foto: istimewa)

Triberita.com, | Serang Banten – Dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama, Panji Gumilang dituntut oleh jaksa hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada Kamis (22/2/2024).

Tuntutan dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) pagi, yang turut dihadiri kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.

“Kami menuntut terdakwa Panji Gumilang, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Rama dalam persidangan.

Rama menjelaskan, JPU Kejari Indramayu, menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut dia, dengan uraian itu, maka JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya, kata dia, JPU meminta Majelis Hakim PN Indramayu memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan yang sudah disampaikan.

“Dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk membebaskan Panji Gumilang dari segala dakwaan.

“Nanti satu minggu ya. Tadi semua sudah dengar jelas di persidangan,” kata Dodi.

Mengenai tanggapannya atas tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Panji Gumilang, Dodi Rusmana menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan di PN Indramayu, pekan depan.

“Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan hari Kamis tanggal 29 Februari,” terang Dodi.

Facebook Comments