Triberita.com | Serang Banten – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan, bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas para pelaku penjualan obat tanpa izin edar.
“Pada Selasa (21/5/2024) lalu, kami dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku, inisial SH (33), yang diduga telah melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM, serta tidak memiliki izin edar, bertempat di Kantor Agen Travel, Jln Kemang Pusri Ciloang, Kota Serang, Provinsi Banten,” katanya.
Doni menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan obat-obat sex tanpa izin edar, serta menjualkan sabun repacking.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee, dengan tampilan barang di shoppee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya, dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:– 22 botol POOPPERS ukuran 10 Ml– 2 botol Pelumas merek LOVEMENMONOGATARI ukuran 200Ml– 1 PACK Jamu tradisional PASAK BUMI tidak sesuai dengan izin edar– 3 UNIT Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan– 14 pack kondom merek fiesta– 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1L
Diakhir Doni menyebutkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya.

















