Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Usai Tangkap Pengusaha Batubara Berbisnis Sabu, Unit Satresnakoba Polres Kembali Ringkus FS Diduga Pengedar

371
×

Usai Tangkap Pengusaha Batubara Berbisnis Sabu, Unit Satresnakoba Polres Kembali Ringkus FS Diduga Pengedar

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu
Ilustrasi pengedar sabu diamankan polisi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Peredaran sabu di wilayah hukum Polda Banten, terbukti masih tumbuh subur. Terbukti, unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, kembali menangkap pengedar sabu.

Kali ini pengedar sabu yang diamankan, yakni tersangka FS (44) warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dia ditangkap unit Satresnarkoba saat tengah meracik paket sabu untuk ukuran kecil.

“Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu ke paket kecil. Tim Satresnarkoba Polres Serang, juga menemukan satu paket sedang yang disembunyikan di rak sepatu,”ujar Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Rabu (10/1/2024).

Dari tersangka FS ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu, dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba. Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat, jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Satresnarkoba dipimpin Ipda Ricki Handani, kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Ketika rumahnya digerebek, tersangka didapati sedang memecah sabu dari paket sedang ke plastik klip kecil,”terang M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan, tersangka FS mengakui jika paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Paket sabu tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO), yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Sabu diakui FS, beli dari DM, warga Tangerang, namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri DM, karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang, dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan,” terangnya.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Serang Gelar Patroli Beyond Trust Presisi

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Polda Banten, menangkap seorang residivis jebolan Lapas Serang, yang memiliki usaha sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan, inisial FA (25), dan juga merupakan seorang pengusaha batu bara.

Kepala Polres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap FA, dilakukan di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penangkapan oleh Unit Satresnarkoba berawal dari informasi warga. Dipimpin Ipda Wawan Setiawan, Tim kemudian berupaya menangkap FA yang saat itu berada di area parkir.

FA ketika itu berusaha melarikan diri ketika mengetahui ada petugas yang akan menangkap, namun berhasil ditangkap.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, di dalam mobil tersangka FA, ditemukan 11 paket kecil, dan empat paket besar dengan total berat 25,64 gram.

Pemeriksaan dilakukan penyidik, FA mengakui sebagian sabu ada di tangan rekannya, IA, yang juga berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Kecamatan Maja.

Dalam penhembangan, oleh petugas dari dalam tas milik IA, ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram.

Baca Juga :  Pekerjaan APBD CV KAB Kurangi Volume Jaling di Kampung Kedung Plasman

Kapolres menjelaskan bahwa FA telah menjalankan bisnis jual-beli sabu selama tiga bulan dan merupakan residivis jebolan Lapas Serang. Sabu tersebut dibeli oleh FA dari seorang DPO bernama PO, warga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Facebook Comments