Triberita.com | Serang Banten – Setelah sempat menghirup udara segar sejak melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota Polda Banten, pada Kamis (25/7/2024) lalu, Agus (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandung, berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya, Minggu (28/7/2024) pukul 23.30 WIB.
Agus ditangkap dari tempat persembunyiannya di Gunung Prakasak Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“Tersangka Agus, yang merupakan tahanan yang melarikan diri pada Kamis (25/7/2024) lalu, pukul 06.20 WIB, sudah ditangkap kembali. Pelaku kini sudah berada di rutan,” ujar Kasie Humas Polresta Serang Kota IPDA Raden Muhammad Maulani, Senin (29/7/2024).
Raden mengatakan, selama 68 jam pelariannya, Agus tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat. Hal itu yang membuat petugas kesulitan melacak jejaknya.
“Untuk menghindari kejaran petugas, Agus menghindari tempat ramai dan menyusuri jalanan yang sepi,” terangnya.
Selama tiga malam, lanjut Raden, Agus selalu berpindah-pindah lokasi istirahat di daerah hutan dan perbuktian yang ada di wilayah Kecamatan Ciomas dan Padarincang.
Bahkan, di lokasi penangkapan, jarak dengan permukiman warga yang paling terdekat berada 5 kilometer.
“Pelaku melarikan diri ke tempat sepi, kemudian menuju kebun, menuju hutan, dan dia menginap di saung di hutan sepanjang Ciomas sampai Padarincang,” ujar Raden
Diketahui sebelumnya, polisi meringkus Agus (30), warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tega membunuh anak kandungnya, yaitu inisial NL usia 3 tahun, pada Selasa (8/6/2024), lalu.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang tengah tertidur di samping ibunya, tiba-tiba digorok di bagian leher oleh tersangka Agus, dengan sebilah golok.
Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Gunungsari, yang berjarak sekira 8 kilometer dari rumah pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Agus, nekat berbuat keji lantaran sedang mendalami ilmu kebatinan untuk menjadi kaya raya.
















