Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaNasional

Kasus Bus Masuk Jurang, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

198
×

Kasus Bus Masuk Jurang, Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah

Bus Masuk Jurang di Tempat Wisata Guci. (Foto: Sumber Ayo Jakarta)
Bus Masuk Jurang di Tempat Wisata Guci. (Foto: Sumber Ayo Jakarta)

Triberita.com, Jakarta – Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap kedua tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod, Kamis (11/5/2023).

Sajarod menuturkan, dalam kasus itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan bus masuk ke dalam sungai di lokasi tersebut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pembunuh Pemilik Warung Sate Di Bekasi Adalah Pecatan TNI