Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kasus Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Mandek, Progres P21 di Polres Dipertanyakan

273
×

Kasus Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Mandek, Progres P21 di Polres Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Fendy, Elfianus Tarigan, saat berada di Polres Metro Bekasi

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi Dinilai mandul dalam menangani kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Nyumarno yang statusnya sudah tersangka, Faktanya, kasus tersebut sudah 6 bulan berjalan sampai sekarang belum ada tanda – tanda P21.

Hal ini menuai pertanyaan besar ada apa dengan Polres Metro Bekasi?

Padahal, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi PDI Perjuangan, Nyumarno, Eko Brahmantyo dan BA (sopir pribadi Nyumarno) Namun, hingga saat ini, tersangka belum juga dilakukan penahanan atau pelimpahan berkas P21.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41). Kejadian itu berlangsung di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.

Kuasa Hukum korban, Elfianus Tarigan, mengungkapkan bahwa penanganan kasus yang menimpa kliennya terkesan berjalan di tempat, sudah 6 bulan belum ada dilakukan P21.

“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, kan sudah jelas. kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ujar Elfianus kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dinilai telah terpenuhi. Bahkan, status tersangka juga sudah ditetapkan oleh penyidik.

Namun demikian, ia mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan dan proses P21 terhadap tersangka.

“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan dan P21, padahal semua unsur sudah masuk. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Elfianus membeberkan bahwa proses hukum yang dinilai berjalan di tempat ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak korban yang berharap adanya keadilan.

Baca Juga :  NCW Apresiasi Sikap Tegas Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali

Ia pun menduga tidak ditahan dan belum dilimpahkannya berkas atau P21 tersangka berkaitan dengan statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan dan tidak dilakukan proses P21, Tapi kalau orang biasa, pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Harapan kami tentu kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi korban,” tutupnya.

Facebook Comments