Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kasus Tuper Bekasi Hampir 120 Hari: Kejati Jabar Harus Tetapkan Tersangka Baru, Wujud Penegakan Hukum Transparan

451
×

Kasus Tuper Bekasi Hampir 120 Hari: Kejati Jabar Harus Tetapkan Tersangka Baru, Wujud Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Peneliti desak Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi segera diusut tuntas.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Ramdan Gojali, Peneliti Independent Human Institute, menegaskan secara tegas bahwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Rumah (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi bukan sekadar kasus individu, melainkan kejahatan terstruktur dengan persekongkolan jahat yang dilakukan secara terencana untuk menggelembungkan anggaran.

Kerugian negara hingga Rp20 miliar selama dua tahun tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga secara langsung merugikan masyarakat Bekasi yang berhak mendapatkan manfaat dari alokasi anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk program-program untuk rakyat.

Hingga saat ini, Kejati Jabar hanya menetapkan dua tersangka: RAS (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan/PPK dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi) dan SL (mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, sekaligus mantan Ketua DPC PDI Perjuangan daerah tersebut).

Namun penetapan tersangka baru yang telah dijanjikan belum terealisasi, padahal alat bukti sudah jelas ada – mulai dari catatan rapat, notulensi resmi, hingga tanda tangan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang menjadi penerima manfaat.

Dari segi kontruksi hukum, kasus ini memenuhi unsur Mensrea (niat jahat) yang jelas, terbukti dari upaya sistematis dalam penetapan besaran TUper yang jauh melampaui standar yang ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelidikan, Penuntutan, dan Penanganan Perkara Pidana Korupsi, penyelidikan kasus korupsi memiliki batas waktu maksimal 120 hari kerja – dapat diperpanjang satu kali hingga 60 hari kerja hanya dengan alasan objektif terkait pengumpulan bukti. Saat ini, kasus sudah hampir mencapai batas waktu tersebut.

Ramdan mengutip pernyataan tegas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, pada Rakornas Kejaksaan ‘Jika Kejati dan Kejari di setiap daerah tidak mampu atau tidak mau menindaklanjuti perkara kasus korupsi – terutama yang bersifat kejahatan terstruktur seperti ini – Kejaksaan Agung akan langsung mengambil alih penanganan dan menindak aparatur kejaksaan yang tidak menjalankan tugasnya’.

Baca Juga :  38 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ditemukan, Shelvy Arifin: Minta Pengguna Jasa Penyeberangan Tetap Tenang

Instruksi ini juga menyatakan bahwa tindakan tegas termasuk pemindahan jabatan atau bahkan proses hukum bagi jaksa yang mengabaikan kewajiban.

“Ingat Loh !!!… Kemarin sudah banyak yang diperiksa Kejati Jabar baik Anggota DPRD maupun pihak eksekutif. Ya, penyempurnaan alat bukti penting tetap waktu juga harus dipikirkan sesuai aturan. Masa, lenyap begitu saja enggak dong !!!… Ya jangan main-main lah sama penegakan hukum intinya. Kalo kata alm. Gusdur gitu aja repot. “tegas Ramdan”

Ia menekankan, bahwa kebenaran sudah terbuka selama dua tahun, kerugian Rp20 miliar adalah hasil dari kejahatan terstruktur yang melibatkan lintas institusi.

“Bukti berupa rapat, notulensi, dan dokumen kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tidak bisa dinafikan. Kejaksaan memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda untuk mengembangkan tersangka baru, setiap hari penundaan adalah pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat Bekasi yang layak mendapatkan manfaat dari program-program untuk rakyat,” tegas Ramdan.

Menurutnya, uang rakyat yang terkorupsi seharusnya dialokasikan untuk program-program untuk rakyat seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta bantuan sosial bagi kelompok yang membutuhkan di Kabupaten Bekasi.

Jika tindak lanjut tidak dilakukan secara maksimal, akan menguatkan pandangan bahwa persekongkolan jahat telah menjerat unsur lembaga hukum – hal yang jelas bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang tidak memihak dan transparan.

Ramdan mendesak Kejati Jabar untuk segera menetapkan tersangka baru sesuai bukti yang sudah terkumpul dan mengusulkan perkara ke pengadilan dalam waktu dekat. Apabila terdapat hambatan apapun, Kejaksaan Agung harus segera mengambil alih kasus Tuper Bekasi untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan sungguh-sungguh.

Facebook Comments