Scroll untuk baca artikel












Bekasi RayaBeritaNarkobaNews

Kedapatan Mengedarkan Tembakau Sintetis, Petugas SPBU Dibekuk Polisi Di Karawang 

269
×

Kedapatan Mengedarkan Tembakau Sintetis, Petugas SPBU Dibekuk Polisi Di Karawang 

Sebarkan artikel ini

Satnarkoba Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika jenis tembakau sintetis

Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Satnarkoba Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika jenis tembakau sintetis.

Dalam keterangan pers, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan tiga pelaku, diantaranya dua pengedar OKT dan satu tersangka pengedar tembakau sintetis.

Ia menyebut, satu tersangka berinisial KRT alias K pengedar tembakau sintetis merupakan petugas SPBU, yang tinggal disebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Borondong RT002/RW004, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

“Ketika libur tersangka mengedarkan Tembakau Sintetis CAP Gorilla melalui Instagram @bigrabbit.idn, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar,” kata AKBP Wirdhanto di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).

Ia menyebut, tersangka berinisial N dan A pengedar OKT modusnya dengan membuka warung kelontong yang beralamatkan Desa Belendung, Kecamatan Klari yang mana merupakan sindikat dari luar Karawang.

“Dari para tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti OKT 25.282 Butir, Psikotropika Jenis Alprazolam sebanyak 29 Butir dan jumlah uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 1.800.000, 1 Unit Timbangan, 2 Unit Handphone,”tutur Kapolres.

Ia menjelaskan, Pasal yang dikenakan untuk tersangka Obat Keras Tertentu (OKT) Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” jelasnya.

Psikotropika Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.

Baca Juga :  HUT Emas 50 Tahun KNPI, Doa Bersama Dan Tasyakuran Di Karawang

Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla): Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600