Triberita.com | Serang Banten – Kasus hilang nya Situ Ranca Gede Jakung yang berlokasi di desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dari daftar aset Pemerintah Provinsi Banten, terus menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pasal nya, total kerugian negara akibat hilang nya aset tanah seluas 25 hektar tersebut ditaksir hingga mencapai 1 triliun rupiah.
Aset yang semula dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten ini, kini diduga telah berubah fungsi menjadi kawasan industri, usai diperjualbelikan oleh oknum pejabat pemerintah kepada pihak swasta.
Situ ini fungsi awalnya, yakni sebagai resapan air pencegahan banjir, namun dengan adanya alih fungsi lahan tersebut, situ ini menjadi kawasan industri.
Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2023 hingga saat ini, Kejati Banten belum bisa mengungkap kasus tersebut serta belum menemui titik terang dalam penanganannya.
Landainya penanganan serta pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian publik, dan menimbulkan kebingungan terhadap masyarakat sehingga masyarakat serta mahasiswa mempertanyakan integritas dan keberanian dari Kejati Banten dalam pengungkapan kasus Mega korupsi Situ Ranca Gede.
Pada tanggal 13 Mei 20224, Kejati Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, namun hal Ini masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di provinsi Banten atas keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini dimana yang menjadi dalang dalam kasus Mega Korupsi Situ Ranca Gede, sampai saat ini masih belum terungkap.
Tindakan ini, juga mencerminkan Kejati Banten sakit mata. Dimana yang menerima gratifikasi di tangkap, akan tetapi yang memberikan gratifikasi serta rekomendasi peralihan situ sampai saat ini belum di tetapkan.
Hal ini mencerminkan ketidak beranian Kejati dalam mengungkap kasus korupsi situ ranca gede hingga ke dalang-dalangnya.
Tindak ini, juga merupakan tindakan tebang pilih, dimana Kejati tidak berani dalam menetapkan tersangka utama dari hilangnya aset negara yang merugikan negara sebesar 1 triliun rupiah.
Dalam hal tersebut, Aliansi Gempur Banten menuntut Kejati untuk segera menetapkan tersangka sampai kepada aktor utama, serta dalangnya
Aliansi Gempur Banten menuntut Kejati untuk mengungkap kasus mega korupsi lahan situ ranca gede, serta menganggap Kejati Banten tidak bertindak tegas dan tidak berintegritas dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang telah terjadi di situ ranca gede yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah karna tidak berani dalam mengungkap aktor utama dalam kasus korupsi ini
Maka dengan hal tersebut Aliansi Gempur Banten:
1. Menetapkan tersangka baik pihak pejabat maupun sipil yang terlibat di kasus hilangnya aset negara yang merugikan negara sebesar 1 Triliun
2. Usut tuntas dalang utama
3. Kami butuh kakap bukan teri
4. Kejati harus lebih berani dan tegas dalam mengungkap aktor utama dalam kasus korupsi lahan situ ranca gede jakung dan tidak terpengaruh oleh tekanan oknum yang terlibat.
5. Diharapkan dengan terbongkar kasus ini, 30 situ lainnya yang tersebar di 8 kabupaten dan kota di provinsi Banten yang mengalami hal serupa, akan turut terbongkar,
6. Mengembalikan situ sebagaimana fungsi awalnya yakni sebagai resapan air pencegahan banjir.
















