Triberita.com | Serang Banten – Sesuai arahan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, sebagai penegak hukum, Jaksa harus menjaga netralitas di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis, sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung meminta, agar penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu, segera ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.
Hal itu dirasa perlu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” atau kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas (fitnah).
“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan pemilu agar tetap damai.
“Kejaksaan Banten telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, di Serang, Banten, Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan, Jaksa khusus yang disiapkan diantaranya, dari bagian intelijen, bagian Pidana Umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun.
Hal ini menurutnya, sebagaimana diatur oleh aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.
“Jaksa khusus nantinya akan menindaklanjuti adanya temuan laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu, hingga berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia mengatakan hal ini sebagai bentuk kesiapan kejaksaan menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Banten. Dan sesuai arahan Kejaksaan Agung, untuk menunjuk jaksa khusus di tiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu.
“Kita sudah menyiapkan semuanya, termasuk jaksa yang kita tunjuk ada khusus dan sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayahnya,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan, setiap pelanggaran harus ditindak lanjuti. Dan akan ada enam orang jaksa yang ditunjuk untuk di masing-masing wilayah yang diharapkan bisa menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan pemilu kedepannya.
“Saya juga meminta kepada para jaksa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas agar tidak berpihak atau mendukung kepada salah satu peserta pemilu 2024,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada beberapa waktu lalu, minta agar pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat digencarkan seluas-luasnya untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan pemilu yang berkualitas.
“Partisipasi masyarakat ini, akan mempermudah tugas Bawaslu dan APH, karena merupakan salah satu faktor penting dalam mengatasi praktik politik uang,” terang papar Menko Polhukam.
Mahfud menegaskan, pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu, juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu.
“Hal itu merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder segera memitigasi terjadinya tindak pidana pemilu di daerah rawan, misalnya mengimbau masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan tertentu karena termasuk money politic yang diancam dengan pidana. Mencegah tentunya lebih baik daripada harus menunggu tindak pidana pemilu tejadi,” tutur Mahfud yang juga merupakan salah satu cawapres pada pilpres 2024 ini.
Menjelang Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, penegakan hukum yang akan dilakukan oleh APH, tidak akan lepas dari tarikan politik.
“Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pemilu, harus dijadikan alarm untuk terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas capres nomor urut 3 yang berpasangan capres Ganjar Munandar.