Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Keluhan Kasus Bea Cukai, Menkeu Pastikan Ditindaklanjuti

834
×

Keluhan Kasus Bea Cukai, Menkeu Pastikan Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Merak, beberapa waktu lalu saat penindakan penegahan terhadap rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Truk box dari Pelabuhan Merak tujuan ke Pulau Sumatera. (Foto : Daeng Yusvin)

“Namun masalah itu sudah selesai, karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” jelas Sri Mulyani.

Berikutnya, pengiriman barang untuk sekolah luar biasa (SLB) berupa keyboard sebanyak 20 buah yang tertahan di Bea Cukai.

Pengiriman barang tersebut, sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan yang tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang kiriman itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).

Baru belakangan ini diketahui, bahwa barang kiriman tersebut merupakan barang hibah lantaran banyak dibahas pada platform media sosial X.

Setelah menerima informasi tersebut, Menkeu menyatakan, Bea Cukai bakal membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

Facebook Comments
Baca Juga :  Plt Wali Kota Bekasi Pastikan Titik Rawan Macet Dapat Teratasi Dengan ATSC