Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Surat Mendagri Soal RKUD Di Bank Banten Diduga Abuse Of Power (bagian 1)

1009
×

Surat Mendagri Soal RKUD Di Bank Banten Diduga Abuse Of Power (bagian 1)

Sebarkan artikel ini
(Foto : Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Setelah kesulitan likuiditas sehingga uang nasabah tak dapat dicairkan, kasus suap pembentukan Bank Banten, selalu merugi, kredit fiktif dan kredit macet, kini Bank Banten jadi gunjingan lagi.

Tapi gunjingan kali ini bukan datang dari Bank Banten. Datang dari Surat Mendagri No 900.1.13.2./1736/SJ tertanggal 17 April 2024 tentang Penempatan RKUD pada Bank Banten.

Surat Mendagri ini memerintahkan agar Bupati/Walikota di Provinsi Banten menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, atau lebih dikenal dengan sebutan Bank Banten.

Poin 5 surat tersebut berbunyi: “Berkenaan dengan hal tersebut, agar saudara/saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Alasannya diberikan di poin 4: “BPD Banten telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten No 5 Tahun 2023.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kasus Suap Pengesahan RAPBD, KPK kembali Periksa eks Gubernur Jambi Zumi Zola