Triberita.com | Serang Banten – Nakhoda Kapal Motor (KM) Sri Mariana yang menjadi terdakwa tewasnya 6 nelayan atau awak kapal perikanan (AKP), Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, kepada Andriyanto.
Andriyanto, Nakhoda Kapal Motor (KM) Sri Mariana yang menjadi terdakwa perkara kelalaian perawatan kapal hingga berakibat tewasnya 6 orang AKP yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada Kapal Motor (KM) Sri Mariana, pada Agustus 2024 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andriyanto, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tulis putusan nomor perkara 961/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (10/3/2025).
Majelis Hakim dipimpin Nelson Angkat bersama hakim anggota Mochamad Ichwanudin dan Aswin Arief menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 330 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Mengenai pertimbangan keadaan yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan yang memberatkan, yaitu karena kelalaiannya mengurus kapal, menyebabkan orang meninggal.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan bahaya bagi keselamatan orang di dalam kapal,” tulis putusan.
Diketahui sebelumnya, Andriyanto menjadi terdakwa karena kelalaiannya mengurus kapal yang berakibat, tewasnya 6 nelayan pada Agustus 2024 lalu.
“Sebagai pimpinan tertinggi diatas kapal, bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang/awak kapal, dan barang muatan selama pelayaran,” tulis dakwaan nomor perkara 961/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada Senin (20/1/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa pada 6 Januari 2024, KM Mariana 07 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Sibolga, Sumatera Utara dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 32 orang.
Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2024 saat di laut lepas Samudera Hindia, ABK bertambah empat orang yang dibawa oleh KM Semangat Perkara.
Keempat orang itu, adalah Rahmat, Agung, Ramdoni, dan Saedi, serta satu ekor anjing. Awalnya pada Juli 2024, ABK bernama Rifki mengeluh sakit karena kakinya bengkak.
Keadaan Rifki kemudian memburuk dan gejala serupa juga dialami oleh ABK lain, yaitu Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjadi, dan Agung Prasetyo.
Rifki kemudian meninggal dunia. Terdakwa sempat mengubungi atasannya bernama Tagiman alias Tonghan, dan terdakwa diminta untuk terus saja melanjutkan perjalanan hingga perairan Muara Baru, Jakarta Utara.
“Terdakwa menghubungi saksi Tagiman Alias Tonghan dan terdakwa diarahkan agar kapal KM Sri Mariana 07 berlayar terus menuju ke Muara Baru Jakarta. Selanjutnya terdakwa melakukan pelayaran menuju perairan Muara Baru Jakarta Utara,” tulis dakwaan.
Setelah Rifki, satu per satu ABK lainnya, yaitu Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjani, dan Agung Prasetyo yang mengalami gejala serupa kemudian meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh air bersih termasuk untuk minum di kapal dinyatakan positif Leptospira yang diduga jadi penyebab meninggalnya beberapa ABK.
“Korban yang meninggal dunia, sebanyak 6 orang dan yang sakit sebanyak 14 orang,” tulis dakwaan.
Kelalaian lainnya dalam dakwaan, yaitu membawa anjing ke kapal tanpa surat dari karantina hewan.
Beberapa dokumen kapal, juga tidak layak dan kadaluwarsa, seperti sertifikat kelayakan kapal, surat laut, sertifikat pengujian berkala, surat keterangan perangkat radio telekomunikasi, surat keterangan aktivasi transmiter, buku pelaut merah, surat keterampilan, dan buku sijil kapal.
“Seharusnya terdakwa kalau ada persyaratan yang sudah habis masa berlakunya, harus kembali ke Pelabuhan asal, kemudian mengurus surat-surat yang sudah mati tersebut,” bunyi dakwaan.
Realita Gelap Industri Perikanan Indonesia
Setiap tahun, bermunculan informasi tentang nasib buruk awak kapal perikanan (AKP) Indonesia di atas kapal perikanan, baik di kapal ikan asing (KIA), namun kapal ikan Indonesia (KII).
Di antara informasi yang beredar, hampir semuanya menjelaskan tentang ketidakjelasan nasib AKP untuk mendapatkan perlindungan penuh dari Pemerintah Indonesia saat sedang bekerja di atas kapal perikanan.
Tak heran, buruknya nasib AKP, membuat mereka kesulitan untuk melindungi diri dan meningkatkan level kesejahteraan. Mereka juga tak jarang menjadi korban kekerasan dan kelicikan dari oknum di atas kapal.
Contoh konkretnya, adalah peristiwa terbaru kematian enam orang AKP anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Sri Mariana yang diketahui berasal dari Sibolga, Sumatera Utara. Kapal tersebut sedang ada di Selat Sunda, saat dilakukan operasi penyelamatan
Kesejahteraan dan keamanan masih menjadi permasalahan yang dialami awak kapal perikanan (AKP), baik yang bekerja di kapal ikan asing (KIA), maupun di kapal ikan Indonesia (KII).
Profesi tersebut, sampai sekarang masih belum mendapatkan kejelasan status berupa perlindungan dari Pemerintah Indonesia.
Bukti masih minimnya perlindungan kepada AKP, adalah kematian enam orang AKP yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada Kapal Motor (KM) Sri Mariana.
Kematian tersebut, terjadi saat kapal sedang berlayar di tengah laut di perairan Selat Sunda.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang memproses laporan adanya AKP meninggal dunia, kemudian melakukan inspeksi ke atas kapal.
Hasilnya, tak hanya menemukan enam orang yang sudah meninggal dunia, namun juga ada 14 orang ABK dari total 36 orang dalam kondisi sakit.
Perlindungan yang sangat minim, bahkan hampir tidak ada itu, diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kematian dan sakit pada AKP.
Mereka semua mengalami kondisi kerja yang tidak layak, dan tidak memenuhi prinsip kesehatan di atas kapal perikanan.
Para AKP tersebut, terindikasi terkena penyakit leptospirosis yang bisa menyebabkan gangguan hati, gangguan pernapasan, hingga meningitis. Gejalanya, bisa terjadi flu, bengkak di kaki dan tangan, dan atau kulit menjadi kuning.
Manajer Hak Asasi Manusia (HAM) DFW Indonesia Miftachul Choir mengatakan kalau penemuan enam mayat AKP di atas kapal perikanan, sudah mencerminkan adanya kebobrokan pada perlindungan terhadap mereka.
“Itu kian membuktikan kerentanan dan minimnya perlindungan terhadap pekerja di kapal perikanan,” ungkapnya melalui pernyataan resmi yang dirilis, Minggu (7/8/2024).
Bukti tidak adanya perlindungan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kapal dan otopsi oleh Kementerian Kesehatan. Hasilnya, kapal terindikasi memiliki sanitasi dan higienitas yang buruk, bahkan ditemukan adanya tanda-tanda kehidupan tikus di atas kapal.
Menurut Miftachul, penyakit leptospirosis akan muncul jika manusia berkontak langsung dengan hewan yang membawa bakteri tersebut melalui makanan, minuman, atau kulit hewan.
Penyakit tersebut adalah bakteri lestopira yang menyebar melalui urine dan darah hewan yang terinfeksi. “Khususnya tikus, sapi, anjing, dan babi,” sebutnya.
Mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Wasinski dan Dutkiewicz pada 2013, dia mengatakan kalau penyebaran leptospira bisa lebih cepat jika terjadi perpindahan orang dalam jumlah besar. Atau, terjadi peningkatan curah hujan dengan cepat.

















