Triberita.com | Cikarang – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang di inisiasi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap sikap antikorupsi.
Pada peringatan HARKORDIA ke – 20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, peringatan tersebut memiliki tema ‘Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju’.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) Ergat Bustomi, berkeinginan untuk mendorong komitmen Kejaksaan Negeri Cikarang, serius dalam menangani dugaan Abuse Of Power, yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Karena menurutnya Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian/perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang keliru.
“Penggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain, bukan perhitungan pemerintah daerah,” jelasnya kepada Triberita.com, Sabtu (9/12/2023).
Selain itu, menurutnya landasan hukum yang digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara tidak tepat, dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kami memandang penerbitan Perbup Nomor 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 63 tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yang diterbitkan pada 22 Juni 2022, merupakan bentuk yang diduga tindakan penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Power) yang dilakukan seorang pejabat, untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan dalam LHP BPK (buku II) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, yang dijelaskan pada halaman 476 s.d 480, secara tegas BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku (harga riil/pasaran) sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas.
“Tidak mungkin Perbup Nomor 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua, atas Perbup Nomor 63 Tahun 2019, tentang petunjuk pelaksanaan hak keuangan, administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan oleh BPK untuk segera direvisi, ini jelas kalau tidak bermasalah untuk apa direvisi, logika sederhananya kan begitu,” tutupnya.

















