Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Tipikor Senilai Rp10 Miliar kepada Pemkab Karawang

153
×

KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Tipikor Senilai Rp10 Miliar kepada Pemkab Karawang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tanah hibah dari KPK kepada Plt Bupati Karawang, Aep Saefulloh di kantor KPK, Selasa (21/2023).(Foto: Ist)

Triberita.com | Karawang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah hasil rampasan dari penanganan tidak pidana korupsi senilai lebih dari Rp10,5 Milyar, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara dalam kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada tahun 2014.

Saat itu, melalui putusan Mahkamah Agung, mantan Bupati Karawang Ade Swara divonis hukuman penjara selama tujuuh tahun, dan istrinya, Latifah, dihukum enam tahun penjara. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.

Usai menerima hibah tanah dari KPK, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaefuloh mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada KPK yang telah memberikan hibah berupa aset tanah.

Aep menjelaskan tanah hibah tersebut akan menjadi aset di lima desa tempat tanah itu berada. Selanjutnya akan dikelola, dan diawasi oleh KPK selama setahun terkait pengelolaannya.

Hibah tanah dari KPK ini, kata dia, berada di lima desa, yakni di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.

Menurut dia, tanah yang dihibahkan oleh KPK untuk pemerintah pemerintah desa itu akan dijadikan sebagai tanah bengkok. Karena masih banyak desa di Karawang yang tidak memiliki tanah bengkok.

Insya Allah akan dimanfaatkan dengan baik oleh kami pemberian hibah ini,” katanya.

Sementara Pelaksana Harian Sekjen KPK, Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan agar hibah yang diberikan harus dimanfaatkan dengan baik dan diperuntukkan untuk umum.

 

Facebook Comments
Example 120x600