Triberita.cim | Serang Banten,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan itu, menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dia ditetapkan tersangka bersama 2 orang lainnya. “Yang bersangkutan (SYL) sudah jadi tersangka,” ujar sumber KPK, Jumat (29/9/2023).
Dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak menampik soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.
Pengumpulan alat bukti tersebut, dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah, yakni rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan,” kata Ali Fikri.
Syahrul sudah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu, ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.
Saat itu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyampaikan ada tiga klaster dugaan korupsi yang didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.
Berdasarkan informasi di internal KPK, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.
“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi dari sumber KPK.
Karir Syahrul Yasin Limpo
Berdasarkan rekam jejaknya, ia mengawali karier sebagai politisi Partai Golkar. Di partai berlambang pohon beringin itu, SYL pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar wilayah Sulawesi Selatan pada 1993 hingga 1998.
Namun, perjalanan di Partai Golkar berhenti pada 2018, dan ia pun pindah ke Partai Nasdem dan dipercaya menjadi menjadi Ketua DPP periode 2018-2023.
Di pemerintahan, pengalaman awal pria kelahiran 16 Maret 1955 itu, dimulai di Sekretaris Wilayah Daerah (Setwilda) tingkat I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jabatan yang pernah diemban antara lain, Kepala Bagian Pemerintahan Setwilda pada 1987, Kepala Bagian Pembangunan Setwilda pada 1988, dan Kepala Bagian Urusan Generasi Muda dan Olahraga Setwilda pada 1989.
Kekuasaan Yasin terus berlanjut hingga dirinya ditunjuk sebagai Bupati Kabupaten Gowa sebanyak dua periode berturut-turut, yakni pada tahun 1994-1998 dan tahun 1998-2002.
Ia kemudian menjadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dari 2003 hingga 2008. Selanjutnya, pada Pilkada Sulawesi Selatan tahun 2008, Yasin kembali bertarung. Kali ini ia memperebutkan kursi Gubernur Sulawesi Selatan, ditemani Agus Arifin Nu’mang sebagai calon wakil gubernur.
Keduanya didukung sejumlah partai yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Hasilnya, Yasin dan Agus memenangkan kursi tertinggi di Pemerintahan Daerah Sulawesi Selatan, dengan perolehan 39,53 persen suara.
Yasin juga memiliki pengalaman lain di sejumlah lembaga, seperti Sekretaris DPP KNPI Sulsel (1990-1993), Ketua DPP AMPI Sulsel (1993-1998), Ketua FKPPI Sulsel (2004-2008), Ketua Kwarda Gerakan Pramuka (2004-sekarang), dan Ketua Ketua Kosgoro 57 (1998).
Syahrul Yasin Limpo resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk bergabung pada kabinetnya yang dikenal sebagai Kabinet Indonesia Maju. Ia resmi dipilih untuk menjabat sebagai menteri pertanian periode 2019-2024.
Beberapa penghargaan pernah diraihnya, seperti penghargaan Satyalancana Pembangunan pada 2001, Satyalancana Wira Karya pada 2003, sampai gubernur terbaik dalam Leadership Award pada 2017.
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Minggu (18/6/2023), Menteri Pertanian berusia 68 tahun ini, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.
Dalam laporan LHKPN 2022, kekayaan sebanyak Rp 20,05 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp 11.31 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,1 miliar, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 miliar.
Adapun dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo, tercatat tidak memiliki utang.
Berikut Rincian Harta Syahrul Yasin Limpo:
Tanah dan Bangunan Rp 11.314.255.150
Tanah seluas 540 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
Tanah seluas 2040 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 250.000.000
Tanah seluas 961 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri 300.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 1395 m2/285 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 483.639.000
Tanah dan bangunan Seluas 14629 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 242.681.000
Tanah seluas 5974 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 300.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 990 m2/84 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 450.000.000
Tanah seluas 594 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
Tanah seluas 661 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 150.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 20000 m2/75 m2 di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 600.000.000
Tanah dan bangunan Seluas 1025 m2/1900 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 4.202.250.000
Tanah seluas 35921 m2 di Kab/Kota Gowa, Hasil sendiri Rp 256.835.150
Tanah dan bangunan seluas 1000 m2/400 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 2.000.000.000
Tanah dan bangunan seluas 170 m2/200 m2 di Kab/Kota Gowa, warisan Rp 590.000.000
Tanah dan bangunan seluas 122 m2/210 m2 di Kab/Kota Makassar, hasil sendiri Rp 488.850.000
Tanah dan bangunan seluas 646 m2/84 m2di Kab/Kota Gowa, hasil sendiri Rp 350.000.000
Alat transportasi dan mesin Rp 1.475.000.000
Mobil, Toyota Alphard Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 350.000.000
Mobil, Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri Rp 250.000.000
Mobil, Suzuki APV Minibus tahun 2004, hasil sendiri Rp 50.000.000
Mobil, Mitsubishi Galant Sedan tahun 2000, hasil sendiri Rp 90.000.000
Motor, Harley Davidson Sepeda Motor tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000
Mobil, Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2014, Hasil sendiri Rp 200.000.000
MOBIL, Jeep Cherokee Jeep tahun 2011, Hibah tanpa akta Rp 500.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 1.149.970.000
Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382