Scroll untuk baca artikel
Bandung RayaBeritaNasionalPeristiwa

KPK Tetapkan Walikota Yana Mulyana dan Kadishub Bandung sebagai Tersangka

352
×

KPK Tetapkan Walikota Yana Mulyana dan Kadishub Bandung sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Jakarta –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama lima orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City.

Pada berita sebelumnya, dikabarkan KPK telah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4) di Kota Bandung, salah satunya termasuk Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Melansir dari laman resmi instagram @official.kpk, berikut deretan ke sembilan orang yang berhasil diamankan KPK berdasarkan keterangan Konferensi pers, Ahad dini hari, 16 April 2023.

1. YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung periode 2022-sekarang.

2. DD (Dadang Darmawan), Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

3. KR (Khairul Rijal), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

4. AE (Asep) Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

5. AS (Andri Susanto), Ajudan Walikota

6. WD (Wanda), Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung

7. RH (Rizal Hilman), Sekretaris Pribadi YM

8. SS (Sony Setiadi), CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika)

9. AG (Andreas Guntoro) Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers dini hari, Minggu (16/4), mengatakan ada satu orang yang hadir langsung ke Gedung Merah Putih KPK yaitu BN (Benny) selaku Direktur PT SMA

KPK menetapkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro sebagai tersangka.

Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  LSM Sniper Sebut Pemkab Bekasi Tak Mampu Tuntaskan Peningkatan Infrastruktur Jalan

Sebagai informasi, KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat, dan bant Thailand.

 

Sumber/foto: Instagram @official.kpk

Penulis: Abdul Kholilulloh

Facebook Comments