Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPilkada 2024

KPU Kota Serang Belum Terima Agenda Kampanye Paslon Pilkada

67
×

KPU Kota Serang Belum Terima Agenda Kampanye Paslon Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Kota Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Provinsi Banten, sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan kampanye dari tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Padahal, sejak 25 September 2024 lalu, masa kampanya sudah mulai dibuka, namun ketiganya belum memberikan agenda tersebut.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun agenda kampanye dari tiga pasangan calon kepala daerah Kota Serang.

“Kami belum menerima surat pemberitahuan agenda kampanya dari para paslon,” katanya, Rabu (1/10/2024).

Dia menjelaskan, sebelum melakukan kampanye para pasangan calon wajib memberikan surat pemberitahuan kepada sejumlah lembaga atau institusi, selain KPU.

Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas kampanye, dan pihak Kepolisian sebagai pengamanan kegiatan.

“Seharusnya ketika mereka mau melakukan kampanye, mereka memberitahukan kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Sehingga, kami tau ada kegiatan kampanye dari paslon tersebut, dan itu harus ada surat resminya,” ujarnya.

Surat itu, kata dia, merupakan salah satu syarat untuk melakukan kampanya sebagai bentuk legalitas pasangan calon ketika berkampanye.

Termasuk memberikan agenda atau jadwal kampanye agar pelaksanaannya bisa diawasi oleh Bawaslu dan Kepolisian.

Sebenarnya sifatnya pemberitahuan, jadi tau para paslon ini ada kegiatan apa saja dan dimana lokasinya,” tuturnya.

Apabila ada pasangan calon yang melakukan kampanye tidak resmi atau tanpa surat pemberitahuan, maka Bawaslu berhak untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan yang dilakukan dari paslon.

Sebab, dalam aturan mereka wajib memberikan informasi tersebut kepada penyelenggara.

Kalau KPU sifatnya hanya pemberitahuan, misal paslon A ada kampanye di mana dan kegiatannya apa. Termasuk ke Bawaslu juga, kalau tidak resmi (Surat) bisa dibubarkan,” ucapnya.

Facebook Comments
Example 120x600