Triberita.com, Serang Banten – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawasi penindaklanjutan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten.
Hal itu menjadi fokus pembicaraan saat BAP DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (14/9/2023).
Rombongan DPD RI dipimpin oleh Evi Apita Maya, Wakil Ketua I BAP, Bambang Santoso, Wakil Ketua III BAP, beserta beberapa anggota lainnya. Mereka disambut Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Evi Apita Maya mengatakan, di tingkat pusat sudah terdapat nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPK dengan Kejaksaan RI, dan dengan Kepolisian Negara Republik Indoesia (Polri).
MoU antara BPK dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerja sama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Sementara bersama Kejaksaan RI, BPK menyepakati kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Nah tadi ada masukan sangat baik sekali bahwa untuk ke depannya kami di BAP ini akan bekerjasama bersama Kejati di seluruh Indonesia untuk mengirimkan tindak lanjutihasil dari BPK RI. Karena sebetulnya sudah ada MoU antara BPK, Polri dan Kejaksaan. Jadi sinergi antara tiga lembaga itu sangatlah penting dalam penindaklanjutan temuan BPK,”ucap Evi kepada wartawan.
Evi mengaku, hingga saat ini dalam tindak lanjut LHP pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPK RI. Ke depan, pihaknya pun berharap Kejati untuk ikut mengawasi tentang penindaklanjutan temuan BPK RI, khususnya yang menyebabkan kerugian negara.
Bambang Santoso, Wakil Ketua III BAP DPD RI berharap, kunker ini bisa membawa hasil positif, khususnya dalam pengawasan penindaklanjutan LHP BPK RI.
“Harapan dari kegiatan ini salah satu fungsi penajaman dari fungsi-fungsi yang melekat pada DPD RI dan penajaman fungsi-fungsi ini salah satunya adalah bagaimana tindak lanjut tentang laporan LHP yang sudah ada,”ucapnya.
Dia menegaskan bahwa setiap LHP BPK RI yang berpotensi menyebabkan kerugian negara bisa segera diselesaikan secara komprehensif.
“Tentu ini dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan lembaga-lembaga terkait sehingga terformulasi pemahaman yang sama, kemudian tentu dengan berbagai pandangan yang komprehensif sehingga tindak lanjut ini bisa diselesaikan. Sehingga mengurangi kerugian negara yang terutama agar tindakan preventif sebelumnya menjadi optimal,” imbuhnya.

















