Triberita.com | Cilegon Banten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon, kembali mengambil langkah tegas melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar sepanjang 0-3 KM Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengungkapkan, bahwa tindakan ini dilakukan dalam upaya membersihkan trotoar dari bangunan liar yang melanggar aturan.
“Dalam operasi hari ini, sebanyak 22 bangunan liar yang terletak di atas trotoar sepanjang jalan 0-3 KM di JLS telah kami bongkar. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah kami lakukan sebelumnya pada tanggal 22-23 April lalu,” ujarnya ditemui di lokasi pembongkaran, Senin (29 April 2024).
Mamat menjelaskan, pembongkaran bangunan liar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Ketentraman dan Keamanan (K3) serta Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2023.
Keberadaan bangunan liar PKL tersebut, menghambat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan JLS.
“Adapun jauh hari sebelum melakukan pembongkaran ini, kami telah memberikan surat teguran secara bertahap kepada pemilik bangunan liar tersebut. Namun, setelah beberapa kali teguran tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan para pemilik bangunan liar di wilayah tersebut dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta menghormati lingkungan sekitar demi kebaikan bersama.
Sebelumnya, satuan gabungan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Pol PP Serang, melakukan pembongkaran paksa ratusan bangunan liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, pada Senin (22/4/2024) lalu.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang sebagian besar digunakan untuk tempat usaha tersebut, ilegal atau tidak memiliki ijin.
Saat dihancurkan, sebagian dari bangunan warung merupakan bangunan semi permanen, sudah ada yang mengosongkan barang-barang, namun sebagian masih belum memindahkan, bahkan ada yang tetap berjualan.
Sebelumnya Satpol PP Kota Cilegon sudah berulangkali melayangkan surat pemberitahuan atau surat peringatan untuk segera membongkar sendiri bangunan liar yang menyalahi aturan ini.

















