Triberita.com, Serang Banten – PO (45), warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang diketahui sebagai pengedar Methamphetamine atau sabu-sabu, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Tersangka PO yang juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama ini, ditangkap ketika sedang asik pesta sabu dengan seorang janda, berinisial SA (26) disalah satu rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong), serta satu unit handphone milik tersangka PO yang dijadikan sarana transaksi.
“Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama. Keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu (6/5),” ujar Kapolres Serang AKBP, Yudha Satria, Senin (22/5/2023).
Kapolres mengatakan, penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sabtu sekitar pukul 21.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu,” sambung Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kata Kasatresnarkoba, petugas mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang di dalam masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.
“Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Michael K Tandayu, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Sabu dibeli seharga Rp 3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” ujar Michael.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

















