Scroll untuk baca artikel












Banten RayaBeritaLiveNarkobaNewsPeristiwa

Unit Reskrim Narkoba Polres Pandeglang, Ringkus 2 Pelaku Bisnis Jual Beli Ganja

212
×

Unit Reskrim Narkoba Polres Pandeglang, Ringkus 2 Pelaku Bisnis Jual Beli Ganja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ganja (Foto : /Pixabay/7raysmarketing)
Ilustrasi ganja (Foto : /Pixabay/7raysmarketing)

Triberita.com, Pandeglang Banten – 2 pengedar narkoba jenis ganja berinisial T (28) dan BW (27). Keduanya ditangkap oleh Unit Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang meringkus 2 pengedar narkoba jenis ganja berinisial T (28) dan BW (27) yang sudah setahun melakukan bisnis narkoba. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda berikut barang bukti ganja.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, tersangka T diringkus dirumahnya di Desa Dalembalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan sebelumnya oleh kami. Di rumah tersangka T kami menemukan barang bukti berupa 7 paket ganja, dan 1 buah handphone yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dapur rumah pelaku,”ujar Ilman, Rabu (22/2/2023).

Tersangka T mengaku, bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial BW, warga Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Berbekal informasi tersebut, petugas mengamankan BW pada hari Senin (20/2/2023), sekira jam 20.50 WIB di warung miliknya.

“Mereka ini mengaku sudah hampir setahun menjual ganja. Awalnya, T ini bekerja di Jakarta dan kenal dengan BW, dari situ T diajak jualan ganja oleh BW,” jelasnya.

Kata Ilman, dalam waktu tiga minggu tersangka T bisa menjual ganja seberat 3 ons dan biasa dipasarkan di daerah Pandeglang. T biasanya menjual ganja tersebut dalam bentuk paket, seharga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

“Biasanya T membeli ganja pada BW secara langsung, karena mereka memang sudah kenal. Untuk 1 ons ganja, T membelinya seharga Rp700 dari BW. T ini dapat keuntungan cukup lumayan dari hasil jualan ganja itu,”terangnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR: Masa Jabatan Presiden hanya Sampai 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600