Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Lakukan Pengoplosan BBM Pertamax, Manager dan Pengawas SPBU di Serang Banten Dikerangkeng Polisi

1152
×

Lakukan Pengoplosan BBM Pertamax, Manager dan Pengawas SPBU di Serang Banten Dikerangkeng Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang pengendara sepeda motor sedang melintas didepan SPBU Nomor 34.421.13, Jalan Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten, yang saat ini masih disegel dan dipasang garis polisi. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Ditreskrimsus Polda Banten, menetapkan NS (Manager SPBU) dan AS alias Emon (Pengawas SPBU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Nomor 34.421.13, Jalan Sudirman, Kota Serang, Provinsi Banten.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan di Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Senin (28/4/2025).

Penetapan tersangka keduanya, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel BBM Pertamax di laboratorium Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Hasil uji laboratorium menunjukkan ada masalah atau ketidaksesuaian standar bahan bakar.

“Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan, batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax, seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5,” ungkap Yudhis.

Selain itu, dalam spesifikasi lainnya, hasil laboratorium menunjukkan nilai research octane number (RON) masih berada di angka 92, sesuai standar Pertamax. Meski demikian, adanya ketidaksesuaian pada parameter BPH menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Penyelidikan kasus ini, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM di SPBU tersebut, dan menghadirkan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kejadian ini, sempat ramai diperbincangkan di media sosial, pada Minggu (23/3/2025) lalu, setelah seorang pengendara motor mengeluhkan Pertamax yang dibelinya berwarna hitam pekat.

Selanjutnya, setelah ada laporan dari masyarakat, Polda Banten melakukan pemeriksaan dan mengambil sample Pertamax untuk dicek di laboratorium. Bahkan menyegel serta menutup seluruh layanan dan memasang segel di area SPBU tersebut.

Baca Juga :  Safari Ramadan 1446 H di Pasar Kemis Tangerang, Gubernur Banten: Kolaborasi Bisa Selesaikan Masalah Masyarakat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments