Triberita.com | Cilegon Banten – Tak bisa dipungkiri, bahwa usaha kecil sangat penting perannya bagi pertumbuhan ekonomi rakyat dan negara, karena mampu memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap sebagian besar tenaga kerja, dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Selain itu, usaha kecil juga berperan dalam mengentaskan kemiskinan, meratakan pendapatan, meningkatkan devisa negara, serta mampu menjadi alternatif penopang ekonomi di masa krisis.
Dengan demikian, keberpihakan pemerintah daerah dan industri terhadap pelaku usaha kecil masyarakat lokal Kota Cilegon Provinsi Banten, adalah langkah awal dari suatu langkah strategis penguatan sektor usaha kecil melalui kemitraan yang bersifat mandatori.
Keberpihakan terhadap tumbuh dan berkembangnya sektor usaha kecil di suatu daerah, adalah keniscayaan yang perlu diperkuat oleh suatu kebijakan yang bernilai strategis berupa Perda sebagai upaya kepastian hukum.
Kepastian hukum tersebut, selain dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi pelaku usaha kecil, juga mampu meningkatkan motivasi masyarakat untuk menjadi pelaku usaha kecil yang berdaya saing tinggi.
Mengandalkan dan menunggu kepedulian industri terhadap penguatan usaha kecil masyarakat lokal tanpa mandatori regulasi daerah, adalah suatu yang tidak bisa diandalkan.
Berdasarkan Pasal 50 huruf H UU no. 5 tahun 1999, walau monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah suatu yang terlarang di wilayah negara Republik Indonesia, namun hal tersebut tidak berlaku dalam rangka penguatan keberdayaan pelaku usaha kecil untuk melakukan suatu monopoli usaha di suatu daerah seperti Kota Cilegon.
Dengan demikian, kemitraan khusus secara mandatori antara usaha kecil masyarakat lokal Kota Cilegon dan industri, adalah peluang yang legal secara hukum dan adil secara sosial ekonomi.
Diharapkan, dengan kemitraan tersebut, pengangguran dapat terkurangi dan kesejahteraan dapat meningkat.
Mengingat hal tersebut, maka untuk memastikan suatu kepastian hukum, perlu disusun dan disahkan “Perda Kota Cilegon tentang Kemitraan Khusus Antara Usaha Kecil dan Industri”.
Dengan Perda tersebut, maka tidak ada dasar bagi industri untuk menolak kemitraan dengan usaha kecil lokal Kota Cilegon yang merupakan mandatori regulasi daerah yang telah sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Kami bukan anti pengusaha luar Kota Cilegon, akan tetapi suatu yang wajar ketika masyarakat lokal yang terkena dampak langsung industri untuk lebih diprioritaskan oleh industri dan Pgemkot Cilegon.
Salam Indonesia Merdeka 100%!
Penulis : Daeng Yusvin

















