Triberita.com | Kabupaten Bekasi –
Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi, Samanhudi yang dikenal sabagai Ki Jaga Kali menanggapi tumpukan limbah plastik yang menggunung di bantaran sungai di jalan Polo Sirih, Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Ki Jaga Kali menegaskan, limbah plastik di bantaran kali itu berdampak pada pencermaran air sungai, karena plastik tidak dapat larut dalam air.
Pelaku yang menumpuk limbah plastik tersebut, tujuannya untuk mencuci plastik yang ada, sehingga diletakkan di bantaran sungai.
Tindakan ini, kata Ki Jaga Kali jelas tidak diperbolehkan.
“Jelas tidak dibenarkan adanya tumpukan limbah plastik di bantaran sungai, karena kalau hujan deras, sangat rawan longsoran plastik ke sungai, yang berdampak pada pencemaran air, mengingat plastik tidak akan terurai, tentu dampaknya mengakibatkan banjir. Apalagi mencuci limbah plastik di sungai, ini jelas berdampak pada pencemaran air,” terangnya, Minggu (28/09/2025)
Selain berdampak pada pencemaran lingkungan, Ki Jaga Kali juga mempertanyakan perlengkapan izinnya.
“Coba ditanya ke pemilik limbah plastik itu, memiliki kelengkapan izinnya nggak,” cetusnya.
Ia juga menerangkan masalah tumpukan limbah sampah plastik di bantaran kali dan melakukan aktivitas dengan mencuci plastik limbah di sungai, dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan.
“Hal ini bisa mengakibatkan penurunan kualitas air, karena sampah plastik dapat mencemari air sungai dan gangguan ekosistem,” jelasnya.
Ki Jaga Kali menjelaskan, pencemaran lingkungan hidup sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 98 nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya.
Dirinya berharap, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, khususnya Penegakan Hukum (Gakum) LH untuk segera mendatangi kelokasi tersebut, melihat dampaknya dari penumpukan limbah plastik tersebut di bantaran sungai, serta pertanyakan kelengkapan ijinnya.
“Silahkan Gakum LH untuk menyidak ke lokasi tersebut, selain melihat dampaknya juga ijin usahanya harus dipertanyakan ada atau tidak?,” jelasnya.
Sebelumnya, pemilik usaha limbah, H Aziz membantah, bahwa penumpukan limbah plastik di bantaran sungai tersebut dan pencucian limbah plastik di sungai menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kalau memang menyebabkan pencemaran lingkungan tentunya ikan pada mati di sungai,” ucapnya
Selain itu pihaknya juga mengharapkan kedatangan pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH), untuk melihat langsung ke lokasi usahanya.
“Silahkan datang orang LH untuk melihat usaha limbah saya,” tandasnya.