Triberita.com | Tangerang Banten – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, dengan tegas melakukan penutupan dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Selanjutnya, Pemkab Tangerang memastikan, bahwa pihaknya akan mencari sumber utama pengirim sampah yang dipasok ke lapak limbah, seperti yang ada di Kawasan Kecamatan Sindang Jaya.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa mengatakan, upaya penelusuran sumber pemasok sampah itu dilakukan sebagai langkah dalam penegakan hukum.
“Yang pasti kita temukan rata-rata ada yang dari perhotelan, ada yang dari pabrik yang memang berada di luar Kecamatan Sindang Jaya. Itu masyarakat mengambil nilai ekonomisnya tapi abai terhadap residunya, itu yang menjadi permasalahan lingkungan,” jelasnya.
Terkait penutupan dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Camat Sindang Jaya menyampaikan, bahwa penutupan puluhan lapak limbah ini dilakukan dalam operasi gabungan dalam menindak lanjuti hasil temuan tim pengawas di lapangan.
“Di kami ada 81 titik, dan itu yang menjadi sasaran kami. Akan tetapi, dari 81 titik sudah kita identifikasi yang memang skala volume sampahnya besar dan kiriman dari luar, baik dari luar kabupaten maupun kecamatan,” terangnya.
Ia mengatakan, pengelola lapak limbah ilegal di wilayahnya itu, kini sudah dilakukan penindakan tegas dengan penyegelan, karena aksinya telah memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk dari praktik pembakaran liar secara terbuka.
Sebagai langkah konkrit, kata Galih, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penindakan tegas sesuai perundang-undangan berlaku.
“Tentunya, ini menjadi harapan kami ke OPD terkait bisa melakukan tindakan juga, jangan selesai di sini saja tapi sampai sumber sampahnya harus kita kejar,” katanya.
Dikatakan, dari puluhan lokasi lapak pengelola limbah ini, diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan sampah.
Kendati demikian, pemerintah daerah memberikan tindakan tegas kepada para pelaku usaha limbah yang melanggar aturan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Jadi, yang masih rutin melakukan pembakaran sampah (limbah), itu lah yang kami tindak,” tuturnya.
Operasi penertiban/penyegelan yang dilakukan sejak hari Senin (29/9/2025), terdapat 22 lapak limbah telah dilakukan penyegelan dan penutupan permanen. Dimana, rata-rata pelanggarannya mereka melanggar perizinan dan penatakelolaan limbah dengan membakar secara ilegal.
“Kemarin kita sudah 15 titik di desa Sindang Jaya, dan hari ini ada tujuh titik di Desa Sindang Panon dan kami akan lanjut ke desa lainnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama penindakan, pihaknya banyak menemukan lokasi pengelolaan limbah tersebut berdiri di dekat permukiman warga dan di tanah milik perusahaan pengembang properti Suvana Sutra.
Oleh sebab itu, upaya penertiban secara masif akan terus dilakukan pemerintah daerah sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran berat tentang penguasaan lahan milik orang lain dari usaha limbah tersebut.
Selain itu, adanya aktivitas dari usaha limbah ilegal ini, juga telah membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pasalnya, para pengusaha itu secara terang-benderang membakar sampah/limbah.
“Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memonitoring, karena banyak ditemukan tanah-tanah pengembang yang digunakan warga untuk penampungan sampah. Ini akan dilakukan penutupan. Jadi ada langkah langkah dari pengembang terhadap tanah mereka yang digunakan secara ilegal oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun menegaskan, bila para pengusaha limbah ditemukan masih membandel dan melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.
“Ada sanksi pidana apalagi kalau di ranah pengembang, kalau pengembang kan jelas tanah yang dimiliki oleh mereka digunakan secara ilegal oleh masyarakat, itu kan ada sanksi pidananya,” kata dia.

















