Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Rakornas KI ke-16 Seluruh Indonesia Sukses Digelar, Rekomendasikan Revisi UU KIP

185
×

Rakornas KI ke-16 Seluruh Indonesia Sukses Digelar, Rekomendasikan Revisi UU KIP

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro saat menghadiri Rapat Kerja Teknis ke-14, Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2025, di Ruang Al-Amanah, Kota Tangerang, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025. (Foto : Diskominfo Kota Tangerang)

Triberita.com | Tangerang Banten – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-16 dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14 Komisi Informasi Seluruh Indonesia yang berlangsung di Kota Tangerang, Provinsi Banten, resmi ditutup pada Selasa (30/9/2025.

Dalam pelaksanaan Rakornas, berhasil mengusung rencana revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Komisi Informasi (KI) Pusat bersama jajarannya di seluruh Indonesia segera menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, usulan ini menjadi poin penting dari hasil rapat kerja teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten.

“Dari hasil Rakernis, ada beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Menkomdigi dan Presiden, khususnya revisi UU KIP. Semua akan kita sampaikan dalam berita acara hari ini,” kata Donny Yoesgiantoro usai penutupan acara Rakernis di Puspemkot Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, revisi juga menyangkut program pemerintah seperti ketahanan pangan, energi, dan udara.

“Kami sudah membuat perencanaan tim untuk bekerja sama dengan kementerian terkait, maupun penasihat khusus Presiden,” ujarnya.

Menurut Donny, nantinya tim gabungan ini akan menangani ketahanan pangan, ketahanan udara dan ketahanan energi.

“Rekomendasi tersebut, nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, KI Pusat pun akan membentuk tim percepatan revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027 dengan timnya, terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.

Lalu mengupayakan audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan pimpinan DPR RI paling lambat pada Juni 2026.

Baca Juga :  BNN dan Kanwil DJBC Banten Gagalkan Penyelundupan 12,870 Kilogram Sabu

Membangun isu-isu percepatan revisi UU Keterbukaan Informasi melalui publikasi berbagai media dan kanal. Mempercepat dilakukan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Kita juga akan membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas serta membangun kepercayaan publik.

Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang, berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang baik bagi masyarakat.

“Dengan akses yang mudah dan transparansi dalam pelayanan informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus pembangunan daerah,” ujarnya.

Facebook Comments