Triberita.com, Tangerang Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menemukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu pada kamar kontrakan di Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengatakan pengungkapan gudang sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Banten.
Berbekal informasi itu, Tim pemberantasan BNNP Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten, langsung mendalami informasi dari masyarakat tersebut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, akhirnya berhasil menemukan dan menggagalkan upaya peredaran narang haram narkoba jenis sabu sebanyak 12,870 kilogram.
Dalam kasus ini, dua pengedar narkoba ditangkap di Kampung Priok Rt02 Rw02, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (7/9/2023). Kedua tersangka adalah HS (46), warga Kota Tangerang, dan B (46), warga Aceh Utara.
Rencananya, oleh kedua pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus warna hitam, ditambah satu bungkus plastik warna putih yang sudah dibuka, dengan berat bruto sebanyak 12, 870 kg, hendak diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sabu ini akan dikirim ke Kota Tangerang dan Jakarta melalui jalur darat
Kepala BNN Provinsi Banten mengatakan, “Dalam pengakuannya, tersangka HS (46) warga Kota Tangerang, dan tersangka B (46) warga Aceh Utara, sudah 3 kali melakukan,” ujar Rohmad didampingi Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan dan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Provinsi Banten, Moch. Amir, Kamis, (7/9/2023).
Barang bukti yang telah diamankan, 11 bungkus plastik warna hitam yang berisikan shabu dan satu bungkus warna putih berisikan shabu yang sudah dibuka dengan berat bruto 12,870 kg, 4 unit handphone, 2 lembar KTP dan 1 buah tas warna hitam tempat menaruh sabu.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rohmad.
















