Scroll untuk baca artikel
BeritaCuranmorSubang

Maling Amatiran Kepergok Ambil Motor di Pasar, Kini Nginep Gratis di Polsek Cipeundeuy

281
×

Maling Amatiran Kepergok Ambil Motor di Pasar, Kini Nginep Gratis di Polsek Cipeundeuy

Sebarkan artikel ini
Polsek Cipeundeuy mengungkapkan penangkapan dua pelaku curanmor di Cipeundeuy Subang! Berkat kesigapan Polsek Cipeundeuy dan bantuan warga, aksi mereka berhasil digagalkan.(Foto: Harun)

Triberita.com ǀ Subang – Bak disambar petir di siang bolong, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat aksi nekat mereka di Pasar Cipeundeuy, Subang, pada Sabtu (24/5/2025) malam sekitar pukul 22.20 WIB, gagal total berkat kesigapan aparat Polsek Cipeundeuy Polres Subang.

Kedua maling terlihat amatiran itu harus menelan pil pahit, lantaran langsung diciduk di tempat kejadian setelah melancarkan aksinya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan, menjelaskan detik-detik menegangkan penangkapan ini.

“Aksi curanmor terjadi di depan toko Villa Parfum, Pasar Cipeundeuy. Sebuah motor Honda Beat biru-putih yang terparkir dengan kunci masih menempel diakali oleh pelaku,” ungkap Kompol Kustiawan, Rabu (28/5/2025) pagi.

Namun, keberuntungan tidak berpihak pada mereka. Pemilik motor yang hendak mengambil kuncinya memergoki aksi bejat kedua pelaku. Sempat terjadi tarik-menarik hingga pelaku terjatuh, namun berhasil kabur ke arah jalan Cimayasari.

Tak butuh waktu lama, kejar-kejaran seru pun pecah melibatkan warga dan polisi. Alhasil, kedua pelaku berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kedua pelaku berinisial T (32) warga Tasikmalaya dan S (43) warga Sagalaherang, mengaku ini adalah aksi pertama mereka yang didasari desakan ekonomi.

“Keduanya berbagi peran. T bertugas memetik motor, sementara S memantau situasi,” tambah Kapolsek.

Rupanya, aksi ini sudah direncanakan matang. Berangkat dari rumah, mereka sengaja mencari sasaran di kawasan Pasar Cipeundeuy hingga menemukan motor korban dengan kunci yang lupa dicabut.

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit motor: Honda Scoopy hitam milik pelaku (T 6421 XJ) dan Honda Beat biru-putih (T 5639 ZA) milik korban, beserta BPKB dan STNK korban, serta STNK motor pelaku.

Baca Juga :  Jejak Digital Tukang Es Krim Bongkar Dana BOS di Subang, Guru Diduga Pembocor Informasi

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Cipeundeuy dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cipeundeuy. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kriminalitas,” pungkas Kapolsek.

Facebook Comments