Scroll untuk baca artikel












Banten RayaBerita

Eks Kades Lebak Banten Beli Mobil dan Motor dari Hasil Jual Tanah Kantor Desa

147
×

Eks Kades Lebak Banten Beli Mobil dan Motor dari Hasil Jual Tanah Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

Setelah terbukti menjual tanah aset desa hingga merugikan negara

YA (48) mantan Kepala Desa Tambakbaya, Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi tersangka kasus korupsi tanah negara desa Tambakbaya. (Foto: Daeng Yusvin)
YA (48) mantan Kepala Desa Tambakbaya, Cibadak, Kabupaten Lebak, menjadi tersangka kasus korupsi tanah negara desa Tambakbaya. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com, Lebak Banten – Mantan (eks) kepala desa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dijebloskan ke prodeo Polres Lebak, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan.

Diketahui, Jajaran Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten, menangkap dan menjebloskan YA (48), mantan kepala desa (kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, setelah terbukti menjual tanah aset desa hingga merugikan negara sebesar Rp 591.360.000,-.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut berawal pada 2022, Ketika PT Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang – Panimbang, tepatnya di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya.

“Aksi penghalangan itu karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing, adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislagnya, atau tukar menukar tanahnya. Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen, yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan kepada tersangka,” ujar Wiwin, Rabu (22/3/2023).

Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dengan menemukan beberapa alat bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2022.

“Yang bersangkutan langsung ditahan hari itu juga,” katanya.

Akibat perbuatan mantan Kades Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ini, negara dirugikan sebesar Rp 591.360.000 sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.

Adapun barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan Nissan Juke warna putih, satu bundle akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi dan beberapa bukti lainnya.

Baca Juga :  Geger, Warga Lebak Banten Temukan Mayat Wanita Dalam Kondisi Membusuk

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, bahwa uang hasil korupsi tersangka dibelikan sebuah mobil dan lainnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uannya digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp 160 juta, dibelikan mobil Nissan Juke Rp 120 juta,” tuturnya.

Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan roda dua merk Kawasaki Ninja seharga Rp 53 juta, pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp 15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp 15 juta, dan merenovasi madrasah ibtidaiyah, dan sisanya digunakan pribadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Facebook Comments
Example 120x600