Triberita.com | Serang Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait biaya penunjang operasional penjabat (Pj) Gubernur Banten, pada tahun 2022-2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, penyelidikan ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung, dan pihaknya akan memanggil dan memeriksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Biaya Penunjang Operasional Penjabat Gubernur Banten, Periode tahun 2022-2024.
“Benar. Kemungkinan dipanggil terkait biaya penunjang operasional 39 miliar Pj Gubernur,” ujar Rangga, saat dikonfirmasi Triberita.com melalui WhatsApp Messenger, Jumat (31/1/2025).
Menurut Rangga, kasus ini, masih dalam penyelidikan. Kejati Banten mulai mengusut dugaan korupsi biaya penunjang operasional Pj Gubernur Banten, sejak 2 Januari, lalu.
Rangga menambahkan, terkait perkembangan kasus tersebut, Kejati Banten telah memeriksa tujuh pejabat Pemprov Banten, namun pihaknya tidak merinci siapa saja nama-nama pejabat tersebut.
“Saat ini, sudah tujuh orang yang diperiksa. Lagi-lagi saya jelaskan,ini masih penyelidikan, ada tindak pidananya atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaannya. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa belum bisa kami sampaikan, ini masih tertutup,” terangnya.
Sementara informasi yang diperoleh, salah satu pejabat yang diperiksa pada Kamis (30/1/2025) kemarin, adalah Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah.

















